Wonosobo News

Berita Terkini dan Hiburan Wonosobo

ADVERTISEMENT

728 x 90

ADVERTISEMENT

728 x 90

tambang sungai serayu
Wonosobo

Polemik Tambang di Sungai Serayu: Izin Belum Lengkap, Aktivitas Diduga Sudah Berjalan

Rencana pelegalan aktivitas penambangan batuan komoditas kerikil berpasir alami atau yang lebih dikenal dengan istilah sirtu di aliran Sungai Serayu, Kabupaten Wonosobo, menyisakan sejumlah masalah pelik. Meski diklaim tidak ada penolakan dari masyarakat setempat, faktanya dokumen kelayakan lingkungan hidup serta rekomendasi teknis dari instansi berwenang hingga kini belum terpenuhi sepenuhnya oleh pihak pemrakarsa, PT Wonosobo Konstruksi Indonesia.

tambang sungai serayu
tambang sungai serayu

Ketidaklengkapan persyaratan ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Pemeriksaan Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang digelar pada Kamis (9/7/2026). Lantas, bagaimana nasib lingkungan Sungai Serayu dan masyarakat sekitar di tengah kondisi ini? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.


Lokasi Penambangan dan Status Izin yang Belum Final

Rencana kegiatan penambangan ini mencakup wilayah yang cukup luas, melintasi empat desa di Kecamatan Leksono, yaitu:

  • Desa Leksono

  • Desa Jlamprang

  • Desa Sawangan

  • Desa Selokromo

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wonosobo, Endang Lisdyaningsih, menjelaskan bahwa kewenangan utama dalam proses penerbitan izin pertambangan saat ini berada di bawah otoritas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dalam rapat koordinasi tersebut, pihak DLH Kabupaten hanya bertindak sebagai peserta yang memberikan pencermatan terhadap detail kondisi riil di lapangan.

“Hasil (rapat) tadi, secara formal masyarakat yang hadir tidak menyampaikan penolakan. Namun, ada beberapa data mendasar yang harus dilengkapi oleh pihak pemrakarsa,” ujar Endang.


Dokumen yang Masih Kurang: Andalalin hingga Rekomendasi ESDM

Berdasarkan hasil evaluasi dokumen yang dilakukan, PT Wonosobo Konstruksi Indonesia diketahui belum mengantongi sejumlah dokumen vital, antara lain:

  • Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)

  • Persetujuan Teknis (Pertek) dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO)

  • Rekomendasi teknis dari Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah

Rekomendasi dari ESDM ini menjadi acuan utama metode pengerukan komoditas tambang. Endang menekankan bahwa formula pengerukan arus sungai serta kemiringan tebing kanan-kiri sungai harus dihitung secara cermat agar tidak menimbulkan dampak struktural pada bibir sungai.

Konflik Kepentingan: UKL-UPL vs Aktivitas Nyata di Lapangan

Meskipun proses perizinan baru memasuki tahapan pemenuhan formulir UKL-UPL, aktivitas penambangan sirtu di wilayah Kecamatan Leksono dilaporkan telah berjalan cukup lama oleh masyarakat setempat. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa pengurusan dokumen yang dilakukan saat ini merupakan upaya untuk melegalkan (pemutihan) aktivitas tambang yang sudah telanjur beroperasi.

Endang tidak menampik adanya dinamika tersebut. “Kalau (aturan) tidak ditabrak, semestinya sekarang belum boleh berjalan. Mungkin mereka ingin melegalkan aktivitas tersebut sehingga baru mengurus izinnya sekarang,” ungkapnya dengan tegas.

Suara Masyarakat dan Beban Pemerintah Daerah

Fenomena menarik juga terlihat dari sikap masyarakat. Di dalam forum-forum resmi, situasi cenderung terlihat kondusif tanpa instruksi penolakan yang vulgar. Namun, di luar forum, keluhan terkait dampak operasional penambangan, seperti kerusakan jalan dan polusi, kerap kali tersampaikan secara informal kepada jajaran pemerintah daerah.

Situasi ini menjadi beban tersendiri bagi Pemkab Wonosobo. Walaupun regulasi dan muara perizinan berada di tingkat provinsi, Pemkab Wonosobo tetap dituntut menanggung beban pengawasan langsung serta risiko sosial apabila terjadi kerusakan lingkungan di kemudian hari.

Menanggapi hal ini, Bupati Wonosobo telah menginstruksikan DLH untuk terus mencermati, mengkaji, dan memberikan analisis risiko dampak lingkungan kepada masyarakat.


Langkah Selanjutnya dan Pemantauan

Ke depan, DLH Kabupaten Wonosobo menyebut akan melakukan pemantauan terhadap pemenuhan komitmen kelengkapan dokumen oleh perusahaan. Pihaknya juga akan terus merekam setiap perkembangan isu lingkungan yang terjadi di kawasan aliran Sungai Serayu, Kecamatan Leksono.

Hingga berita ini diturunkan, konsultan pemrakarsa maupun perwakilan Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah belum dapat dikonfirmasi terkait langkah pemenuhan rekomendasi teknis pertambangan tersebut.

error: Content is protected !!