Pertanyakan “Musda Tandingan” di Semarang, Kader Golkar Wonosobo Adukan DPD I Jawa Tengah ke DPP dan Mahkamah Partai
Gelombang dinamika internal menerpa DPD II Partai Golkar Kabupaten Wonosobo. Sejumlah kader yang terdiri dari para Pimpinan Kecamatan (PK) serta pimpinan Ormas pendiri dan yang didirikan Partai Golkar asal Wonosobo mendatangi Kantor DPP Partai Golkar di Jakarta Barat, Selasa (4/8/2026).

Kedatangan rombongan kader tersebut bertujuan untuk melakukan audiensi dengan pengurus pusat sekaligus melayangkan surat pengaduan resmi ke Mahkamah Partai DPP Partai Golkar pada Rabu (5/8/2026).
Fungsionaris Partai Golkar Wonosobo, Khakmim, menyampaikan bahwa dalam audiensi tersebut para kader diterima langsung oleh Anggota Mahkamah Partai DPP Partai Golkar, Derek Loupatty, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Organisasi DPP Partai Golkar.
“Dalam pertemuan kader Partai Golkar Wonosobo dengan DPP Partai Golkar di Jakarta tersebut membahas dan melaporkan berbagai dinamika internal yang terjadi di Partai Golkar Wonosobo beberapa waktu terakhir ini,” terang Khakmim.
Soroti SK Kepengurusan Musda XI 10 Mei 2026 yang Belum Terbit
Khakmim menjelaskan kronologi perselisihan internal ini bermula saat DPD II Partai Golkar Kabupaten Wonosobo sukses menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) ke-XI di Gedung Golkar Wonosobo pada Minggu, 10 Mei 2026.
Pelaksanaan Musda tersebut diklaim telah berjalan sah sesuai Surat Instruksi Nomor: 13/45/GOLKAR-1/IV/2026 dari DPD I Partai Golkar Jawa Tengah, serta melibatkannya seluruh pemilik suara sah (AD/ART dan Juknis organisasi).
Namun, merujuk pada aturan organisasi, Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPD II Partai Golkar Kabupaten Wonosobo seharusnya sudah diterbitkan oleh DPD I Jawa Tengah paling lambat 30 hari pasca-Musda. Hingga kini, SK tersebut tak kunjung terbit.
Pertanyakan Keabsahan “Musda” 25 Juli di Semarang
Kekecewaan kader Wonosobo semakin memuncak tatkala DPD I Partai Golkar Jawa Tengah justru menggelar agenda yang diklaim sebagai “Musda” di Semarang pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Menurut Khakmim, agenda di Semarang tersebut digelar tanpa sepengetahuan maupun keterlibatan pengurus DPD II, para Ketua PK, hingga organisasi sayap Golkar Wonosobo sebagai pemegang hak suara sah.
“Kami mempertanyakan mengapa DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah belum mengesahkan atau menerbitkan SK Kepengurusan DPD II Partai Golkar Wonosobo hasil Musda 10 Mei 2026. Mengapa pula pada 25 Juli 2026 bisa ada Musda lagi yang diselenggarakan di Semarang tanpa melibatkan pemilik hak suara yang sah?” tegasnya.
Minta Perlindungan dan Bimbingan Ketua Umum Bahlil Lahadalia
Atas kerancuan prosedur tersebut, kader Partai Golkar Wonosobo secara resmi meminta perlindungan hukum dan keadilan organisasi kepada jajaran pimpinan pusat, khususnya Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia.
Para kader berharap DPP dan Mahkamah Partai dapat segera menyikapi laporan tertulis tersebut secara objektif demi menjaga marwah partai, kondusivitas organisasi di tingkat bawah, serta kepastian hukum kepengurusan DPD II Partai Golkar Kabupaten Wonosobo.




