DPD Golkar Jateng Sebut Musda Wonosobo Ilegal, Anton Lami: Hasilnya Batal Demi Hukum dan Bupati Kena ‘Prank’
Gejolak politik melanda internal Partai Golkar di Kabupaten Wonosobo. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Tengah secara tegas menyatakan bahwa Musyawarah Daerah (Musda) yang digelar di Gedung Partai Golkar Wonosobo pada Minggu (10/5/2026) adalah kegiatan ilegal dan melanggar konstitusi partai.
Kegiatan yang diklaim sebagai Musda XI tersebut menetapkan kembali Triana Widodo (Wiwid) sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Wonosobo. Namun, DPD Jateng memastikan hasil tersebut batal demi hukum organisasi karena tidak sesuai dengan AD/ART dan Juklak Juknis partai.

Pelanggaran Aturan Organisasi
Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Jateng, Anton Lami Suhadi, menegaskan bahwa penyelenggaraan Musda di tingkat kabupaten harus mendapatkan persetujuan jadwal serta mandat resmi dari pengurus provinsi.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa persetujuan DPD Jateng sebagaimana diatur dalam Juklak 01/DPD I/GOLKAR/VII/2025. Karena dilaksanakan tanpa mandat resmi, maka apa yang dilakukan adalah ilegal dan hasilnya batal demi hukum organisasi,” ujar Lami Suhadi, Minggu (10/5/2026).
Lami menambahkan bahwa setiap pelaku pelanggaran organisasi ini terancam mendapatkan sanksi berat karena dianggap telah mencoreng marwah partai yang saat ini sedang dalam kondisi kondusif.
Bupati Wonosobo Diduga Jadi Korban ‘Prank’
Satu hal yang sangat disesalkan oleh DPD Jateng adalah hadirnya Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, yang secara resmi membuka acara tersebut. Lami menduga ada oknum yang sengaja mengelabui orang nomor satu di Wonosobo tersebut agar memberikan legitimasi pada kegiatan ilegal tersebut.
“Sepertinya ada yang sengaja mengelabui Pak Bupati sehingga beliau tidak tahu bahwa kegiatan tersebut ilegal. Pak Bupati sampai kena prank oleh oknum-oknum ini,” keluh Lami.
Persoalan Jabatan Periode Ketiga
Selain masalah prosedur penyelenggaraan, status Triana Widodo atau yang akrab disapa Wiwid Cebong juga menjadi sorotan. Berdasarkan aturan partai, seorang kader yang sudah dua kali menjabat sebagai Ketua DPD II hanya bisa mencalonkan diri kembali jika mendapatkan persetujuan tertulis dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
“Sampai hari ini, saudara Wiwid tidak mendapatkan persetujuan dari DPP untuk maju di periode ketiga. Secara aturan, beliau sudah tidak memiliki hak lagi untuk mencalonkan diri sebagai Ketua DPD II Wonosobo,” tegas Lami.
DPD Jateng juga menolak klaim dukungan 18 dari 20 suara yang disampaikan pihak penyelenggara. Menurut Lami, sebanyak apapun dukungan suara yang diklaim, jika landasan kegiatannya tidak sah menurut aturan organisasi, maka hasilnya tetap dianggap tidak ada.
Langkah Tegas DPD Jateng
Sebagai tindak lanjut, DPD Partai Golkar Jawa Tengah akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan atas terjadinya peristiwa ini. Penegakan disiplin organisasi akan dilakukan untuk memastikan marwah pohon beringin tidak diinjak-injak oleh kepentingan oknum tertentu.
“Kami prihatin betul masih ada kader yang terang-terangan menerjang aturan. Kami akan ambil langkah tegas untuk menjaga kehormatan partai,” pungkas Lami.




