Pemkab Wonosobo Tertibkan 13 Bangunan Usaha Wisata di Kawasan Menjer yang Langgar Tata Ruang
Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengambil langkah tegas dalam menertibkan pemanfaatan ruang di kawasan wisata Menjer. Dari 56 pelaku usaha yang teridentifikasi, sebanyak 13 bangunan dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Identifikasi Pelanggaran Tata Ruang di Kawasan Wisata Menjer
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Wonosobo melakukan pendataan komprehensif terhadap bangunan usaha di kawasan wisata Menjer. Upaya ini bertujuan memastikan aktivitas pembangunan berjalan sesuai regulasi sekaligus menekan risiko bencana di wilayah tersebut.
Kepala DPUPR Kabupaten Wonosobo, Nurudin Ardiyanto, mengungkapkan hasil identifikasi menunjukkan 13 dari 56 bangunan yang didata memiliki pelanggaran tata ruang, baik sebagian maupun keseluruhan bangunan.
“Dari 56 yang kami identifikasi, tersisa 13 yang sebagian atau seluruh bangunannya tidak sesuai tata ruang. Sementara sisanya berada di kawasan hortikultura yang masih memungkinkan dilakukan pembangunan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).
Ketentuan KDB di Kawasan Hortikultura Menjer
Pembangunan di kawasan hortikultura Menjer diatur ketat melalui ketentuan Koefisien Dasar Bangunan (KDB). Menurut Nurudin, maksimal 60 persen lahan boleh dibangun, sementara 40 persen wajib dibiarkan terbuka sebagai area resapan air.
Bahkan di beberapa zona tertentu, pembatasan diperketat dengan rasio 50:50 antara area terbangun dan area terbuka hijau. Namun, permasalahan yang ditemukan adalah adanya bangunan dengan KDB melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Masalah yang kami temukan, ada bangunan yang KDB-nya melebihi ketentuan. Ini yang sedang kami carikan solusi agar tidak terus menjadi polemik,” tegasnya.
Solusi Penertiban: Antara Pembinaan dan Sanksi
Pemkab Wonosobo mengambil pendekatan yang tidak langsung represif dalam menangani pelanggaran tata ruang ini. Sejumlah opsi solusi disiapkan bagi pemilik bangunan yang telanjur berdiri, antara lain:
- Perluasan lahan – Pelaku usaha dapat memperluas kepemilikan lahan agar rasio KDB memenuhi ketentuan
- Pembayaran denda – Sesuai peraturan bupati tentang insentif dan disinsentif pemanfaatan ruang
Regulasi Ketinggian Bangunan Masih Dikaji
Terkait ketinggian bangunan, Nurudin mengakui Kabupaten Wonosobo belum memiliki regulasi khusus yang mengatur batas maksimal lantai bangunan.
“Sepanjang secara teknis dan struktur dinyatakan aman oleh perencana, dan proses perizinan bangunan gedung (PBG) ditempuh, kami evaluasi dan dampingi,” jelasnya.
Wonosobo: Wilayah Rawan Bencana Longsor
Aspek keselamatan menjadi perhatian utama mengingat Wonosobo merupakan wilayah rawan bencana. Berdasarkan peta kebencanaan, sekitar 75 persen wilayah kabupaten ini masuk kategori rawan longsor sedang.
“Longsor tidak hanya terjadi di Menjer. Hampir seluruh wilayah Wonosobo punya potensi. Karena itu, desain bangunan harus menyesuaikan karakter wilayah, baik dari sisi struktur maupun tata ruangnya,” kata Nurudin mengingatkan.
Penertiban Diperluas ke Kawasan Dieng
Ke depan, pembinaan dan penertiban tidak hanya difokuskan di kawasan wisata Menjer. Pemkab juga akan melakukan pengawasan di kawasan lain seperti Dieng yang aktivitas pembangunannya terus meningkat seiring perkembangan pariwisata.
Sosialisasi Perizinan Diperkuat
Pemkab Wonosobo berkomitmen menggencarkan sosialisasi perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak lagi membangun tanpa izin yang sah.
“Jangan bangun dulu baru minta izin. Ajukan PBG sebelum membangun. Kami pastikan layanan perizinan semakin mudah diakses,” pungkas Nurudin.




