Polres Purbalingga merazia penggunaan kenalpot brong hingga ke sekolah

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga melaksanakan operasi penertiban penggunaan knalpot brong di sekolah pada Senin (22/1/2024). Kegiatan ini dilakukan di SMA Negeri (SMAN) 1 Purbalingga bersamaan dengan Apel Pelajar Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Purbalingga, AKP Arief Wiranto, menyatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan kendaraan siswa di SMA Negeri 1 Purbalingga, tidak ditemukan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Semua sepeda motor siswa terbukti berada dalam kondisi lengkap dan sesuai standar. “Seluruh sepeda motor siswa di SMA Negeri 1 Purbalingga dinyatakan standar, dan tidak ada yang menggunakan knalpot brong,” ujarnya.

Kasat Lantas menambahkan bahwa dalam kegiatan tersebut, mereka juga berkoordinasi dengan pihak sekolah mengenai Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah yang melarang penggunaan knalpot brong bagi pelajar di wilayah tersebut.

Sebelumnya, Kasat Lantas memimpin Apel Pelajar Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas di sekolah tersebut. Dalam apel, disampaikan materi tentang etika dan tata tertib berlalu lintas, serta sosialisasi Maklumat Kapolda Jateng tentang Larangan Penggunaan Knalpot Brong. Kegiatan ini juga melibatkan deklarasi dari siswa untuk mewujudkan zero knalpot brong.

“Kami memberikan informasi tentang tertib berlalu lintas dan larangan penggunaan knalpot brong kepada pelajar. Pemeriksaan sepeda motor siswa yang digunakan ke sekolah juga dilakukan,” jelas Kasat Lantas.

Kepala SMA Negeri 1 Purbalingga, Joko Mulyanto, menyampaikan ucapan terima kasih atas kegiatan Apel Pelajar Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas yang diadakan di sekolah tersebut. Beliau yakin bahwa kegiatan ini akan memberikan manfaat positif bagi para siswa yang masih dalam usia remaja.

“Penting untuk memberikan pembinaan, pendampingan, dan penyuluhan kepada pelajar yang masih remaja. Dengan demikian, kesadaran mereka terhadap aturan lalu lintas akan meningkat,” ucapnya.

Terkait surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi, pihak sekolah akan melakukan tindak lanjut. Surat edaran tersebut sejalan dengan aturan tertib berlalu lintas bagi pelajar, dengan harapan agar pelajar dapat mematuhi aturan tersebut.

+ There are no comments

Add yours