Bawaslu Kabupaten Wonosobo Buka Rekrutmen Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

Estimated read time 2 min read

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo resmi membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024. Pendaftaran PTPS dimulai dari tanggal 12 hingga 28 September 2024, yang akan melalui beberapa tahapan seleksi, termasuk seleksi berkas dan wawancara.

 

Bawaslu Kabupaten Wonosobo Buka Rekrutmen Pengawas TPS untuk Pilkada 2024
Bawaslu Kabupaten Wonosobo Buka Rekrutmen Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

 

Bawaslu Kabupaten Wonosobo Buka Rekrutmen Pengawas TPS untuk Pilkada 2024
Bawaslu Kabupaten Wonosobo Buka Rekrutmen Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

 

Bawaslu Kabupaten Wonosobo Buka Rekrutmen Pengawas TPS untuk Pilkada 2024
Bawaslu Kabupaten Wonosobo Buka Rekrutmen Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

“Warga yang berminat untuk mendaftar diarahkan untuk selalu memantau media sosial Bawaslu atau dapat langsung mendatangi kantor Bawaslu Wonosobo untuk informasi lebih lanjut,” kata Nasir Salasa, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Wonosobo, Sabtu (14/9).

Nasir menyebutkan, Bawaslu Wonosobo membuka rekrutmen sebanyak 1.556 PTPS yang akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di wilayah Kabupaten Wonosobo. “Jumlah ini menyesuaikan dengan total TPS yang ada di Wonosobo,” tambahnya.

Setelah pendaftaran, proses rekrutmen akan dilanjutkan dengan tahapan wawancara dan pemberkasan hingga para calon PTPS siap bertugas pada awal November 2024. Nasir berharap rekrutmen ini dapat melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada yang transparan dan adil.

“Kami harapkan masyarakat yang berminat bisa mempersiapkan diri dengan melengkapi berkas-berkas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nasir.

Dalam Pilkada 2024, PTPS memiliki tugas penting, di antaranya mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, pelaksanaan pemungutan suara, serta memantau persiapan penghitungan suara di TPS. PTPS juga akan bertanggung jawab menyampaikan keberatan jika ada dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan administrasi, serta menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

Selain itu, PTPS wajib menyusun laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara untuk memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan.

+ There are no comments

Add yours