Wonosobo News

Berita Terkini dan Hiburan Wonosobo

ADVERTISEMENT

728 x 90

ADVERTISEMENT

728 x 90

Sidang Tipikor Kepala Desa Tegeswetan
Jateng DIY Wonosobo

Sidang Tipikor Kepala Desa Tegeswetan: Fakta Menunjukkan Dokumen Keuangan Dikuasai Bendahara dan TPK

Proses persidangan kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan terdakwa Kepala Desa Tegeswetan, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, telah memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang resmi menyatakan agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai pada Rabu, 20 Mei 2026.

Sidang Tipikor Kepala Desa Tegeswetan
Sidang Tipikor Kepala Desa Tegeswetan

Tahap pembuktian ini berlangsung maraton selama kurang lebih 1,5 bulan melalui 6 kali persidangan. Sepanjang proses tersebut, JPU telah menguras amunisi dengan menghadirkan 19 saksi fakta, dua ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wonosobo, serta satu Auditor Ahli Muda dari Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Proyek Desa Terealisasi, Kuasa Hukum Garis Bawahi Masalah Administrasi

Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Bedi Setiawan Al Fahmi, S.H., M.Kn., M.H., mengapresiasi kecermatan Majelis Hakim dalam menggali fakta-fakta yang berkembang. Menurutnya, kesaksian para saksi di persidangan justru meruntuhkan konstruksi dakwaan jaksa karena seluruh proyek yang dipersoalkan terbukti nyata di lapangan.

“Semua kegiatan pada dasarnya terlaksana, mulai dari pembangunan fisik desa, kegiatan pemberdayaan masyarakat, hingga program pendidikan. Hal ini menumbuhkan optimisme bagi kami, karena tidak setiap kesalahan administratif, perbedaan tafsir kebijakan, atau kekeliruan prosedural dalam pengadaan barang/jasa di desa dapat serta-merta dipidana tanpa adanya pembuktian niat jahat (mens rea) yang bersifat disengaja,” urai Bedi.

Menyoroti Instruksi Jaksa Agung RI Soal Dana Desa

Penasihat hukum lainnya, Anteng Pambudi, S.H., menyoroti adanya keselarasan pandangan antara Majelis Hakim dengan arahan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, terkait perlindungan aparatur desa dari kriminalisasi kebijakan.

Dalam acara ABPEDNAS pada 19 April 2026 lalu, Jaksa Agung secara terbuka menegaskan agar aparat penegak hukum bersikap objektif dan membedakan secara tegas antara kesalahan administratif murni dengan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.

“Prinsip objektif dari Jaksa Agung itu yang justru terlihat mengemuka dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dalam fakta persidangan,” terang Anteng.

Fakta Sidang: Dokumen dan Aliran Keuangan Dikuasai Bendahara

Tim penasihat hukum membeberkan sejumlah fakta krusial yang terungkap di muka sidang mengenai tata kelola teknis di lapangan, di antaranya:

  • Eks Perangkat Desa Bermasalah: Terungkap adanya keterlibatan mantan perangkat desa yang terbukti memiliki rekam jejak hukum hitam dan pernah diproses pidana (inkrah) akibat memalsukan tanda tangan Kepala Desa Tegeswetan.

  • Dominasi Dokumen oleh Perangkat Lain: Keterangan saksi menyatakan bahwa dokumen pertanggungjawaban serta pengelolaan teknis anggaran lebih banyak dikuasai oleh perangkat desa lainnya, bukan oleh kepala desa secara langsung.

Tim hukum menilai kasus ini memperlihatkan adanya kekeliruan dalam menempatkan tanggung jawab administratif dengan tanggung jawab pidana. Berdasarkan regulasi, terdapat pembagian fungsi yang jelas di mana kepala desa bertindak sebagai penanggung jawab administratif tertinggi, bendahara sebagai pengelola keuangan, dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagai pelaksana teknis operasional.

“Fakta persidangan menunjukkan berbagai persoalan yang didakwakan berkaitan dengan pelaksanaan teknis dan dokumen pertanggungjawaban yang dikerjakan bendahara serta TPK. Fakta ini penting agar tidak terjadi generalisasi di mana seluruh kesalahan administrasi di bawah otomatis dibebankan menjadi tanggung jawab pidana Kepala Desa,” tegas tim penasihat hukum.

Putuskan Batal Hadirkan Ahli Pidana dan Pengadaan

Hingga berakhirnya agenda pembuktian JPU, tim penasihat hukum menegaskan bahwa unsur mens rea atau niat jahat terdakwa untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain sama sekali tidak terbukti secara nyata. Kasus ini dinilai murni sebagai potret lemahnya tata kelola internal dan administrasi pemerintahan desa.

Melihat konstelasi persidangan yang dinilai sudah sangat terang benderang dalam menggambarkan duduk perkara yang sebenarnya, tim penasihat hukum akhirnya memutuskan untuk membatalkan rencana menghadirkan ahli pidana maupun ahli pengadaan barang dan jasa (saksi a de charge). Mereka kini optimistis menyongsong agenda persidangan berikutnya untuk mengawal penegakan keadilan yang objektif bagi terdakwa.

error: Content is protected !!