Tarif Resmi Bikin SIM A dan Pentingnya SIM A bagi Pengemudi Kendaraan Roda Empat

Tarif Resmi Bikin SIM A dan Pentingnya SIM A bagi Pengemudi Kendaraan Roda Empat

Klaten – Setiap pengemudi kendaraan roda empat diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A sebagai bukti legalitas dan kemampuan mengemudi. SIM A tidak hanya menjadi dokumen wajib saat berkendara, tetapi juga menjadi perlindungan hukum bagi pengemudi.

Kewajiban Membawa SIM A

Pengemudi kendaraan roda empat harus selalu membawa SIM A yang valid setiap kali berkendara. Ketika ada pemeriksaan oleh petugas di lapangan, SIM A harus dapat ditunjukkan sebagai bukti kelayakan mengemudi. Pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM A berisiko dikenakan sanksi berupa tilang.

SIM A digunakan untuk pengemudi kendaraan roda empat dengan berat maksimal 3.500 kilogram, termasuk mobil pribadi atau kendaraan angkutan umum.

  • SIM A Perorangan: Wajib dimiliki oleh pengendara mobil pribadi.
  • SIM A Umum: Diperuntukkan bagi pengemudi yang bekerja sebagai sopir kendaraan angkutan umum, seperti angkot atau taksi.

Syarat dan Proses Pembuatan SIM A

Untuk mendapatkan SIM A, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Mengajukan permohonan tertulis.
  2. Memiliki kemampuan membaca dan menulis.
  3. Mengetahui peraturan lalu lintas.
  4. Terampil dalam mengemudi.
  5. Usia minimal 17 tahun.
  6. Lulus syarat administratif.
  7. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan melalui tes kesehatan).
  8. Lulus uji teori dan praktik.

Biaya Pembuatan SIM A

Hingga Januari 2025, biaya pembuatan SIM A masih mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Tarif resmi untuk penerbitan SIM A adalah Rp 120.000 per penerbitan.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu mengeluarkan dana tambahan untuk:

  • Tes Psikologi: Memastikan kesiapan mental pemohon untuk berkendara.
  • Tes RIKKES Jasmani: Pemeriksaan kesehatan fisik sesuai kebijakan tempat pemeriksaan yang dipilih.

Pentingnya SIM A

SIM A bukan hanya sekadar dokumen administratif, melainkan bukti bahwa pengemudi telah memenuhi standar kemampuan dan pengetahuan untuk berkendara. Dengan memiliki SIM A, pengemudi menunjukkan bahwa mereka paham aturan lalu lintas dan bertanggung jawab di jalan raya.

Pengemudi yang mematuhi aturan dengan memiliki dan membawa SIM A tidak hanya melindungi diri sendiri dari sanksi hukum, tetapi juga membantu menciptakan lalu lintas yang lebih aman bagi semua pengguna jalan.


Catatan Penting: Bagi calon pemohon SIM, persiapkan diri dengan mempelajari teori lalu lintas dan berlatih mengemudi agar dapat lulus uji teori dan praktik. Pastikan juga semua dokumen administratif lengkap sebelum mengajukan permohonan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!