Bagi Anda yang sedang mencari informasi mengenai pengumuman Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024, Anda berada di tempat yang tepat. Artikel ini akan membahas lengkap mengenai tugas, wewenang, serta informasi terkait rekrutmen PTPS Pilkada serentak 2024 yang memasuki tahap akhir, sebagaimana diatur oleh Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024.
Proses rekrutmen PTPS ini dilakukan untuk memastikan pemungutan serta penghitungan suara dalam Pilkada 2024 berlangsung jujur, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Tugas dan Wewenang PTPS dalam Pilkada 2024
Tugas PTPS sangat penting untuk menjaga integritas pemilu. Berdasarkan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2020, berikut adalah tugas utama PTPS dalam Pilkada 2024:
- Mengawasi Persiapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara
- PTPS memastikan persiapan teknis di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan lancar sebelum pemungutan dan penghitungan suara dimulai.
- Mengawasi Pelaksanaan Pemungutan Suara
- PTPS memastikan bahwa proses pemungutan suara di TPS dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku tanpa adanya pelanggaran.
- Mengawasi Persiapan Penghitungan Suara
- Memastikan bahwa segala persiapan untuk penghitungan suara sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di TPS.
- Mengawasi Pelaksanaan Penghitungan Suara
- PTPS harus berada di lokasi untuk memastikan bahwa setiap suara dihitung dengan akurat dan benar.
- Menyampaikan Keberatan Jika Terjadi Pelanggaran
- Jika ditemukan pelanggaran, PTPS berhak menyampaikan keberatan secara resmi selama proses pemungutan atau penghitungan suara berlangsung.
- Menerima Salinan Berita Acara dan Sertifikat
- PTPS berhak menerima salinan berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara untuk memastikan keabsahan proses tersebut.
Tugas-tugas ini menjadi kunci dalam menjaga kredibilitas dan keadilan proses pemilu, melindungi setiap suara rakyat, dan memastikan Pilkada 2024 berjalan sesuai ketentuan.
Gaji dan Masa Kerja PTPS Pilkada 2024
Bagi Anda yang terpilih sebagai PTPS, ada kompensasi berupa gaji yang telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022. Besaran gaji untuk seorang PTPS adalah Rp 800.000 per orang.
Masa kerja PTPS berlangsung selama 23 hari sebelum pemungutan suara dan berakhir 7 hari setelahnya, sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 89 ayat 6 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015. Dengan demikian, masa kerja PTPS berlangsung kurang lebih selama satu bulan, yang dimulai menjelang hari pemilihan hingga seluruh proses selesai.
Jadwal Pengumuman dan Tahapan Rekrutmen PTPS Pilkada 2024
Proses rekrutmen PTPS Pilkada 2024 mencakup berbagai tahap, mulai dari seleksi hingga pelantikan. Berikut jadwal penting yang harus diperhatikan:
- Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat: 12 Oktober – 2 November 2024
- Wawancara: 12 – 22 Oktober 2024
- Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih: 23 – 25 Oktober 2024
- Penggantian Calon Terpilih: 23 Oktober – 2 November 2024
- Pelantikan PTPS: 3 – 4 November 2024
- Perpanjangan Rekrutmen (Jika Diperlukan): 5 – 20 November 2024
Dengan jadwal tersebut, calon PTPS yang terpilih akan mulai melaksanakan tugasnya hingga seluruh tahapan pemungutan suara selesai. Adanya tahapan perpanjangan rekrutmen juga memungkinkan adanya penambahan PTPS jika dibutuhkan.
Pentingnya Peran PTPS dalam Pilkada 2024
Pengawas TPS (PTPS) memegang peran krusial dalam memastikan setiap proses pemilihan berjalan dengan baik. Dari pengawasan persiapan hingga penghitungan suara, PTPS bertugas menjaga agar tidak terjadi kecurangan atau pelanggaran dalam pemilihan. Dengan adanya PTPS yang menjalankan tugasnya dengan benar, kualitas pemilu akan semakin terjamin.
Dengan berbekal informasi mengenai tugas, gaji, masa kerja, dan jadwal rekrutmen PTPS, Anda kini siap mengikuti perkembangan Pilkada 2024 dengan lebih baik. Pastikan untuk selalu memantau pengumuman resmi agar tidak ketinggalan informasi penting.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam memahami peran PTPS dalam Pilkada 2024.