Lima Hari Operasi Patuh Candi 2025 di Banyumas: Satu Kecelakaan dan Ratusan Pelanggaran Terekam

Operasi Patuh Candi 2025 di Banyumas

Banyumas Operasi Patuh Candi 2025 yang digelar di wilayah hukum Polresta Banyumas sejak 14 Juli hingga 18 Juli 2025 telah mencatat satu kasus kecelakaan lalu lintas dan ratusan pelanggaran. Informasi ini disampaikan oleh Wakasat Lantas Polresta Banyumas, AKP Dwi Nugroho, mewakili Kasat Lantas Kompol Harman Rumenegge Sitorus, pada Sabtu (17/7/2025).


 

Pelanggaran Didominasi Pengendara Motor, Helm dan STNK Jadi Sorotan

Menurut AKP Dwi, mayoritas pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Jenis pelanggaran yang kerap ditemukan di antaranya tidak memakai helm, STNK kedaluwarsa, serta TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tidak berlaku.

“Pelanggaran kasat mata yang sering kami temui seperti melanggar rambu dan tidak memakai helm. Sementara untuk roda empat, kebanyakan pelanggarannya juga terkait TNKB tidak berlaku dan penggunaan knalpot brong,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penindakan tidak hanya dilakukan di pusat kota, tetapi juga di berbagai titik rawan pelanggaran lalu lintas di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas.


 

Tilang Manual, Teguran, hingga ETLE: Satlantas Catat 1.167 Pelanggaran

Selama lima hari pelaksanaan operasi, Satlantas Polresta Banyumas telah menjatuhkan beragam sanksi, mencatat total 1.167 pelanggaran:

“Teguran diberikan agar pelanggar tidak mengulangi kesalahannya. Untuk pelanggaran ringan, kami prioritaskan teguran tertulis daripada langsung dikenakan tilang,” jelas AKP Dwi, menunjukkan pendekatan humanis dalam penindakan.


 

Operasi Masih Berlangsung hingga 27 Juli

Operasi Patuh Candi 2025 masih akan berlangsung hingga 27 Juli 2025. Tujuannya adalah untuk:

Operasi ini menjadi bagian dari upaya menyeluruh untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Banyumas, demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

error: Content is protected !!