Sengketa Lahan PAUD Aisyiyah Azzahra Sapuran Memanas, MHH PDM Wonosobo Siap Ambil Langkah Hukum
Dinamika klaim lahan sekolah milik persyarikatan Muhammadiyah di Kecamatan Sapuran terus memanas. Pihak sekolah menerima surat pemberitahuan pengosongan dan ancaman pembongkaran gedung Kelompok Bermain (KB) / PAUD Aisyiyah Azzahra Kauman, Sapuran, pada Kamis pagi (10/9/2026).

Surat tertanggal 1 September 2026 yang ditandatangani oleh Eddy Wibowo atas nama keluarga Almarhum Soetrisno tersebut mendesak pihak sekolah menghentikan seluruh aktivitas KBM dan membongkar bangunan paling lambat 30 September 2026.
Penyerahan surat ini merupakan buntut dari serangkaian aksi di lapangan. Sebelumnya pada Minggu (6/9/2026), terjadi pencopotan papan informasi kepemilikan tanah Muhammadiyah disertai pemasangan spanduk klaim sepihak di lokasi sekolah. Kasus klaim tanah persyarikatan ini sejatinya telah mencuat sejak Juni 2026 dan sempat difasilitasi melalui mediasi tingkat kelurahan bersama perangkat desa dan pihak kepolisian, namun tidak membuahkan kesepakatan.
Kronologi & Fakta di Balik Sertifikat Induk
Majelis Hukum dan HAM (MHH) PDM Wonosobo mengungkap fakta hukum di balik dokumen sertifikat yang kini dipegang oleh pihak ahli waris. Fisik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 172 tersebut sejatinya telah puluhan tahun tersandera di Koperasi RAS akibat kewajiban keperdataan Almarhum Soetrisno di masa lalu yang terabaikan.
Pihak ahli waris justru baru mengetahui keberadaan sertifikat induk tersebut setelah pengurus Muhammadiyah beriktikad baik mendatangi rumah keluarga ahli waris untuk berkoordinasi terkait kelengkapan administrasi proses balik nama.
“Sangat disayangkan, iktikad baik pengurus Muhammadiyah yang bersilaturahmi secara kekeluargaan justru disalahgunakan. Informasi dari Muhammadiyah dimanfaatkan ahli waris untuk menebus sertifikat yang ‘tersandera’ di Koperasi RAS, lalu berbalik melakukan klaim sepihak dan mengancam sekolah yang sudah berdiri puluhan tahun,” tegas perwakilan MHH PDM Wonosobo, Mustaqim.
Selain menyasar lahan sekolah, klaim sepihak atas sertifikat induk tersebut dinilai salah alamat dan memicu keresahan sosial di Kelurahan Sapuran. Pasalnya, Muhammadiyah hanya membeli sebagian lahan dari luas total sertifikat induk, sedangkan sisa lahan lainnya dalam SHM tersebut telah berpindah tangan kepada warga sekitar dan sejak lama digunakan sebagai pemukiman padat.
Pernyataan Sikap Resmi PDM Wonosobo & PCM Sapuran
Menanggapi ancaman pengosongan tersebut, MHH PDM Wonosobo bersama PCM Sapuran merilis pernyataan sikap resmi:
-
Pembelian Sah & Tunai (1987): Lahan KB Aisyiyah Azzahra Kauman dibeli Muhammadiyah secara sah dan tunai pada 31 Oktober 1987 dari hasil gotong royong infaq warga atas persetujuan langsung Almarhum Bapak Soetrisno. Selama 39 tahun, lahan dikuasai secara damai, terbuka, dan tanpa gugatan.
-
Klaim Cacat Logika: Saudara Eddy Wibowo dinilai tidak memahami batas tanah di lapangan. SHM No. 172 tidak hanya mencakup lahan Muhammadiyah tetapi juga pemukiman warga, sehingga aksi asal klaim ini memicu keresahan warga Sapuran.
-
Penyalahgunaan Iktikad Baik: Ahli waris memanfaatkan informasi dari pengurus Muhammadiyah untuk menebus sertifikat yang tersandera utang di Koperasi RAS, lalu menggunakannya untuk klaim sepihak.
-
Ancaman Pembongkaran Melanggar Hukum: Negara hukum Indonesia tidak membenarkan aksi main hakim sendiri (eugenrichting). Penyegelan atau pembongkaran tanpa adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) adalah tindakan pidana.
-
Jaminan KBM Tetap Normal: Muhammadiyah menjamin kegiatan belajar mengajar KB Aisyiyah Azzahra tetap berjalan kondusif. Wali murid diimbau tenang karena Tim LBH Muhammadiyah siap mengambil tindakan hukum tegas secara Pidana maupun Perdata jika terjadi gangguan fisik di lapangan.




