Polsek Sapuran Tangkap Pelaku Begal Payudara Jalur Sapuran–Kalibawang Cuma 5 Jam Pasca-Kejadian
Resah warga dan pengguna jalan di jalur Sapuran–Kalibawang akhirnya mereda. Jajaran Polsek Sapuran Polres Wonosobo berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencabulan atau pelecehan seksual jalanan (begal payudara) yang menyasar siswi sekolah saat berkendara.

Pelaku berinisial Aldo, warga Kalikarung, Kecamatan Kalibawang, berhasil dibekuk di wilayah Sawangan, Kecamatan Leksono, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat Reskrim Polsek Sapuran hanya kurun waktu lima jam setelah laporan resmi diterima dari korban.
Kronologi Kejadian di Jalur Sapuran–Kalibawang
Peristiwa tragis tersebut menimpa Mawar (16) dan Melati (16)—nama samaran—pada Jumat sore saat perjalanan pulang sekolah. Saat melintas di jalur sepi Sapuran–Kalibawang, kendaraan korban dibuntuti oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Revo berplat nomor R 3650 DAD.
Pelaku yang mengenakan jaket serta helm full face kemudian memepet dan menghentikan laju sepeda motor korban. Tanpa diduga, pelaku langsung melakukan tindakan pelecehan fisik. Aksi nekat tersebut berhenti setelah korban dan saksi berteriak histeris, membuat pelaku panik dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Gerak Cepat Polsek Sapuran dan Pengakuan Pelaku
Usai kejadian, korban didampingi orang tua serta kepala desa setempat langsung melaporkan insiden tersebut ke Mapolsek Sapuran. Kapolsek Sapuran, AKP Suryanto, S.H., langsung menginstruksikan jajaran Intel dan Reskrim untuk menganalisis data, ciri-ciri fisik pelaku, hingga plat kendaraan.
“Setelah menerima laporan masyarakat, kami langsung melakukan analisis dan memerintahkan unit reserse serta intel untuk melakukan pengejaran. Alhamdulillah, dalam waktu singkat pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Suryanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di kepolisian, pelaku membuat pengakuan mengejutkan. Aldo mengaku telah tiga kali melakukan aksi pelecehan serupa dengan modus memepet pengendara wanita di sepanjang jalur Sapuran–Kalibawang.
Terancam KUHP Baru dan Imbauan Kewaspadaan
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencabulan di tempat umum/jalan raya.
Kapolsek Sapuran mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara wanita, untuk lebih meningkatkan kewaspadaan saat melintasi jalur sepi dan mengusahakan tidak berkendara seorang diri pada jam-jam rawan.




