Pelarian Buron Kasus Pengeroyokan Maut Bantul Berakhir di Wonosobo, Pelaku MPA Diciduk Tim Gabungan
Pelarian MPA (23), salah seorang terduga pelaku aksi pengeroyokan yang menewaskan Triyanto alias Munil (40) di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akhirnya terhenti. Buronan yang sempat melarikan diri ke Jawa Tengah tersebut berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Wonosobo oleh tim gabungan kepolisian pada Kamis (24/9/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bantul dengan bantuan pengamanan (backup) dari Tim URC Polres Wonosobo.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan penangkapan buron yang masuk dalam daftar pencarian orang tersebut. Penangkapan MPA merupakan hasil pengembangan intensif pasca-pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
“Tim URC Polres Bantul dengan di-backup Tim URC Polres Wonosobo berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku yang sebelumnya sempat menjadi buron di wilayah Wonosobo, Jawa Tengah,” ujar Iptu Rita Hidayanto saat dikonfirmasi.
Kronologi Kasus dan Motif Penganiayaan
Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan ini bermula saat jasad Triyanto ditemukan di sebuah rumah di Dusun Pringgading RT 06, Guwosari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul, pada Minggu (23/8/2026) malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal Satreskrim Polres Bantul, korban mengalami rangkaian aksi kekerasan yang terjadi di beberapa lokasi berbeda di Bantul. Penganiayaan tersebut diduga dipicu oleh perselisihan atau persoalan pribadi antara korban dan para pelaku sebelum akhirnya menyebabkan korban menghembuskan napas terakhir.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta identifikasi saksi, polisi menemukan keterlibatan sejumlah orang. Sebelum MPA ditangkap di Wonosobo, polisi telah lebih dahulu membekuk tiga orang terduga pelaku lainnya, yakni:
-
APB (25)
-
DS (26)
-
BG (21)
Mengakui Perbuatan dan Menjalani Pemeriksaan Intensif
Setelah terdeteksi dan diamankan di Wonosobo, MPA langsung dibawa untuk mengani pemeriksaan awal. Dalam interogasi petugas, MPA mengakui keterlibatan dirinya dalam aksi penganiayaan maut tersebut.
MPA kini diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Satreskrim Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami peran spesifik masing-masing pelaku dalam peristiwa tersebut.
“Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, serta terus mencari sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara ini agar rangkaian kejadian terungkap secara utuh,” jelas Hidayanto.
Atas perbuatannya, para pelaku diproses sesuai dengan ketentuan pidana terkait penganiayaan berat atau pengeroyokan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam pasal KUHP terkait. Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan secara profesional




