Cilacap – Petugas gabungan dari berbagai instansi melakukan penggerebekan terhadap sebuah bangunan mencurigakan di wilayah Sikampuh, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap pada Senin (12/5/2025). Awalnya, masyarakat menduga bangunan tersebut digunakan sebagai tempat produksi narkotika jenis Pil PCC, namun hasil penyelidikan menunjukkan fakta berbeda: bangunan tersebut adalah pabrik jamu ilegal tanpa izin resmi.
Kolaborasi Lintas Instansi Ungkap Fakta Mengejutkan
Operasi ini merupakan hasil sinergi antara:
-
BNN RI
-
BNN Provinsi Jawa Tengah
-
Balai Besar POM
-
Polresta Cilacap
Investigasi bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas dalam bangunan itu. Warga menduga tempat tersebut menjadi pusat produksi Pil PCC (Paracetamol, Cafein, Carisoprodol) — narkotika yang dikenal berbahaya.
“Informasi menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada produksi narkotika,” jelas Kepala BNN Kabupaten Cilacap, Kombes Pol Eddy Mulsupriyanto.
Fakta di Lapangan: Pabrik Jamu Ilegal
Namun saat digerebek, petugas justru menemukan sebuah pabrik yang memproduksi berbagai jenis jamu secara ilegal, tanpa izin edar dari BPOM dan tanpa pengawasan mutu yang layak.
“Kami tidak hanya fokus pada pemberantasan narkotika, tetapi juga terhadap produk ilegal yang bisa membahayakan masyarakat. Ini pelanggaran serius,” tegas Kombes Eddy.
Puluhan Ribu Butir Jamu Siap Edar Disita
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita:
-
Puluhan ribu butir pil jamu siap edar
-
Bahan baku pembuatan jamu
-
Peralatan produksi seperti mesin pencetak, pengering, dan pengemas
Seluruh barang bukti kini berada di bawah pengawasan BPOM untuk keperluan investigasi dan penindakan lebih lanjut.
Dua Orang Diamankan
Dua orang turut diamankan dalam penggerebekan ini:
-
A (30), pemilik pabrik
-
W (43), karyawan
Keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui sejauh mana distribusi produk ilegal tersebut telah beredar.
Komitmen BNN: Lindungi Masyarakat dari Produk Berbahaya
BNN Kabupaten Cilacap menegaskan bahwa penggerebekan ini adalah bagian dari komitmen menyeluruh untuk melindungi masyarakat, tidak hanya dari narkotika, tetapi juga dari produk ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan.
“Ini bukan yang terakhir. Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman di Cilacap,” pungkas Kombes Eddy.
Imbauan kepada Masyarakat
BNN dan BPOM mengimbau masyarakat untuk:
-
Tidak membeli produk jamu atau obat-obatan tanpa label resmi dan izin edar
-
Melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan
-
Selalu mengedepankan kehati-hatian dalam memilih produk kesehatan
Lindungi diri, keluarga, dan lingkungan dari ancaman produk ilegal. Kesadaran masyarakat adalah benteng pertama dalam menjaga kesehatan dan keselamatan bersama.