Wonosobo News

Berita Terkini dan Hiburan Wonosobo

ADVERTISEMENT

728 x 90

ADVERTISEMENT

728 x 90

Polres Wonosobo Ringkus Pelaku Eksibisionis dan Pencabulan Siswi SMKN 2
Wonosobo

Kabur ke Tegal, Pelaku Pencabulan Pelajar SMKN 2 Wonosobo Berhasil Diringkus Polisi Lewat Rekaman CCTV

Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo dalam memberikan perlindungan total terhadap perempuan dan anak kembali dibuktikan melalui penegakan hukum yang tegas. Jajaran Satreskrim Polres Wonosobo sukses mengungkap dan meringkus pelaku dugaan tindak pidana pencabulan jalanan yang menyasar seorang pelajar perempuan di wilayah Kecamatan Wonosobo.

Pelaku yang sempat melarikan diri keluar daerah akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dengan memanfaatkan keterangan saksi dan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Kronologi Kejadian: Dihadang Saat Pulang Sekolah

Aksi kejahatan seksual di ruang publik ini bermula pada tanggal 5 Mei 2026 sekitar pukul 13.45 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di kawasan jalan bawah gerbang belakang SMK Negeri 2 Wonosobo.

Saat itu, korban yang masih di bawah umur sedang dalam perjalanan pulang sekolah dengan mengendarai sepeda motor seorang diri.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, modus operandi yang dilancarkan oleh pelaku adalah sebagai berikut:

  • Modus Pura-Pura: Pelaku berinisial P (57) sengaja berdiri di pinggir jalan dan berpura-pura meminta bantuan kepada korban.

  • Penghadangan: Ketika korban merespons dengan memperlambat laju motornya, pelaku secara tiba-tiba menghadang dan menghentikan paksa kendaraan korban.

  • Tindakan Asusila: Dalam situasi sepi dan tak terduga, pelaku nekat memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban. Tidak berhenti di situ, pelaku juga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh sensitif korban secara paksa.

Korban yang didera kepanikan dan rasa takut luar biasa berupaya keras melawan hingga akhirnya berhasil melepaskan diri. Sesampainya di rumah, korban yang mengalami trauma berat langsung menangis dan menceritakan petaka tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian langsung diteruskan dengan membuat laporan resmi ke Mapores Wonosobo.

Perburuan Lintas Kabupaten oleh Tim Resmob

Menindaklanjuti laporan krusial tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonosobo berkolaborasi dengan Tim Resmob untuk melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan menelusuri rekaman CCTV.

Dari hasil pencocokan digital dan pendalaman informasi lapangan, penyidik berhasil mengunci identitas pelaku P (57). Pelacakan posisi mendeteksi bahwa pelaku telah melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Tegal.

Tim Resmob Polres Wonosobo langsung bergerak cepat melakukan pengejaran ke Kabupaten Tegal dan berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan untuk kemudian digelandang ke Mapolres Wonosobo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Dalam rilis pengungkapan kasus pada Rabu (3/6/2026), Kasat Reskrim Polres Wonosobo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan seksual, khususnya yang menyasar perempuan dan anak-anak.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang menyasar perempuan dan anak. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa,” tegas Kasat Reskrim.

Selain menahan tersangka P, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa:

  1. Pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian.

  2. Pakaian yang digunakan oleh pelaku saat melancarkan aksinya.

  3. Satu unit sepeda motor milik tersangka yang digunakan sebagai sarana transportasi di TKP.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka kini resmi ditahan dan dijerat menggunakan Pasal 415 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama sembilan tahun.

error: Content is protected !!