Jakarta – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mengumumkan kenaikan tarif pajak progresif kendaraan bermotor (PKB) untuk tahun 2025 melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Meskipun diundangkan pada 5 Januari 2024, penerapan tarif baru ini baru mulai berlaku pada Januari 2025, mengutip informasi dari Portal jdih.jakarta.go.id pada Senin, 15 Januari 2024.
Menurut Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, terdapat peningkatan tarif pajak progresif untuk kendaraan kedua hingga kelima sebesar 0,5 persen dari aturan sebelumnya. Sementara itu, kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya akan dikenakan tarif sebesar enam persen. Ketentuan ini berlaku untuk kepemilikan kendaraan berdasarkan nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
Kendaraan yang dimiliki atau dikuasai oleh badan tidak akan dikenakan pajak progresif dan akan tetap dikenakan tarif sebesar dua persen. Namun, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen.
Berikut adalah tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi untuk tahun 2024:
- 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama,
- 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua,
- 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga,
- 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat,
- 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
Sebagai pembanding, berikut adalah tarif pajak progresif sebelumnya berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015. (Referensi: Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024)