Wonosobo News

Berita Terkini dan Hiburan Wonosobo

ADVERTISEMENT

728 x 90

ADVERTISEMENT

728 x 90

Tersangka-Pencabulan-Wonosobo-digelandang
Wonosobo

Polres Wonosobo Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak dan Penyebar Video Pornografi di Medsos

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Wonosobo bersama Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonosobo berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang disertai tindak pidana pornografi.

Tersangka-Pencabulan-Wonosobo-digelandang
Tersangka-Pencabulan-Wonosobo-digelandang

Penyidik telah mengamankan dan menetapkan seorang pemuda berinisial DP (21) sebagai tersangka. Sementara itu, korban dalam perkara ini merupakan seorang perempuan berinisial A (18).

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi kejahatan tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu sejak akhir April 2025 hingga awal Januari 2026 di kediaman tersangka serta di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Wonosobo.

Modus Bujukan hingga Rekam Video Tanpa Hak

Polisi mengutarakan bahwa tersangka DP melancarkan aksinya dengan cara membujuk dan merayu korban yang kala itu masih dalam status berpacaran dengannya.

Selain melakukan tindakan persetubuhan, tersangka juga nekat merekam korban dalam kondisi tanpa busana secara diam-diam (tanpa hak). Motif cemburu yang menyelimuti tersangka kemudian mendorongnya untuk mengunggah rekaman tak pantas tersebut ke platform media sosial hingga beredar luas.

Kasus ini membara tatkala keluarga korban mendapati video asusila yang memperlihatkan anggota keluarganya di media sosial. Setelah ditanyakan secara langsung, korban mengakui bahwa rekaman tersebut diambil dan disebarkan oleh tersangka.

“Keluarga korban sebelumnya sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, lantaran tidak mencapai titik kesepakatan, pihak keluarga akhirnya memutuskan melapor secara resmi ke Polres Wonosobo,” terang keterangan resmi pihak kepolisian.

Penetapan Tersangka dan Jeratan Pasal Berlapis

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC bersama Unit IV/PPA Satreskrim Polres Wonosobo bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti digital, menginterogasi saksi, serta menggelar perkara hingga resmi menetapkan DP sebagai tersangka.

Atas perbuatan bejat dan cerobohnya, tersangka DP kini mendekam di tahanan Mapolres Wonosobo dan dijerat dengan pasal berlapis:

  • Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016).

  • Ketentuan Mengenai Pornografi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara akan dikawal secara profesional dan transparan, dengan prioritas utama memberikan pendampingan serta perlindungan psikologis bagi korban.

error: Content is protected !!