Dua Jenis Kendaraan yang Masih Diperbolehkan Menggunakan Pertalite Mulai 1 Oktober 2024

Estimated read time 3 min read

Mulai 1 Oktober 2024, pemerintah akan memberlakukan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina. Pembatasan ini bertujuan agar subsidi BBM lebih tepat sasaran, khususnya untuk masyarakat kurang mampu. Meski demikian, terdapat dua jenis kendaraan yang masih diizinkan untuk membeli Pertalite, yaitu kendaraan roda dua dan angkutan umum.

Latar Belakang Pembatasan Pertalite

Rencana pembatasan penggunaan Pertalite dan Solar sudah direncanakan selama beberapa bulan terakhir. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini akan efektif diterapkan mulai 1 Oktober 2024. Menurut Bahlil, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa subsidi energi dinikmati oleh masyarakat yang berhak, yaitu golongan masyarakat yang kurang mampu.

Pembatasan ini juga bertujuan untuk mengurangi penggunaan BBM bersubsidi oleh golongan masyarakat yang seharusnya tidak layak mendapatkannya, sehingga tata kelola subsidi energi di Indonesia bisa lebih optimal.

Fokus Pemerintah: Ketersediaan Stok dan Tepat Sasaran

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menegaskan bahwa saat ini pemerintah masih fokus mengamankan ketersediaan stok BBM untuk masyarakat. “Pemerintah mempunyai tugas untuk menyediakan BBM sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama untuk masyarakat yang kurang mampu,” ungkap Agus saat ditemui di Jakarta pada Rabu (18/9/2024).

Agus juga menyatakan bahwa pemerintah masih melakukan kajian mendalam terkait mekanisme pembatasan barang bersubsidi ini. Hal tersebut melibatkan banyak pihak terkait, termasuk berbagai stakeholder, demi memastikan kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Klasifikasi Kendaraan Berdasarkan Kapasitas Mesin

Pembatasan konsumsi Pertalite akan diberlakukan dengan mengacu pada kapasitas mesin kendaraan, yaitu berdasarkan cubicle centimeter (CC) mesin pembakaran. Hal ini dimaksudkan untuk membatasi penggunaan BBM bersubsidi hanya pada kendaraan yang lebih kecil, yang umumnya dimiliki oleh masyarakat kelas menengah ke bawah.

Saat ini, pemerintah masih menerima berbagai masukan dari berbagai pihak untuk menentukan kriteria pasti kendaraan yang berhak mendapatkan subsidi. “Kita mengklasifikasikan siapa yang berhak atau tidak, serta berapa konsumsinya, berdasarkan hasil kajian yang ada,” jelas Agus.

Kendaraan yang Masih Diizinkan Menggunakan Pertalite

Dalam pembahasan yang sedang berlangsung, kendaraan roda dua dan angkutan umum akan tetap diperbolehkan menggunakan Pertalite. Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin. Menurutnya, kedua jenis kendaraan ini memang menjadi prioritas untuk tetap mendapatkan subsidi BBM jenis Pertalite, mengingat perannya yang penting dalam mobilitas masyarakat luas, terutama mereka yang berasal dari golongan ekonomi menengah ke bawah.

Namun, kriteria untuk kendaraan pribadi dan jenis kendaraan lainnya yang ingin tetap mengonsumsi Pertalite masih dalam pembahasan. Pemerintah akan melibatkan lebih banyak pihak untuk menyusun aturan yang komprehensif dan adil.

Langkah Strategis Pembenahan Subsidi Energi

Pembatasan penggunaan BBM bersubsidi seperti Pertalite merupakan langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk memperbaiki tata kelola subsidi energi di Indonesia. Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan subsidi yang diberikan benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, tanpa disalahgunakan oleh golongan yang lebih mampu secara ekonomi.

Namun, pemerintah menyadari bahwa agar kebijakan ini efektif, diperlukan kajian mendalam dan keterlibatan berbagai pihak. Rachmat Kaimuddin menyatakan bahwa proses diskusi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan terus dilakukan untuk menemukan solusi terbaik bagi penerapan kebijakan ini.

Kesimpulan: Kendaraan Roda Dua dan Angkutan Umum Masih Berhak

Mulai 1 Oktober 2024, pemerintah akan memberlakukan pembatasan penggunaan Pertalite di SPBU Pertamina. Kendaraan roda dua dan angkutan umum masih diizinkan untuk membeli BBM bersubsidi jenis ini, sementara klasifikasi untuk kendaraan pribadi masih dalam proses kajian. Kebijakan ini diharapkan dapat membuat subsidi energi lebih tepat sasaran, sambil memastikan ketersediaan BBM tetap aman untuk masyarakat yang membutuhkan.

+ There are no comments

Add yours