Membeli mobil bekas (mobkas) memang bisa menjadi pilihan ekonomis, namun ada risiko yang harus diperhatikan, terutama terkait keaslian dokumen dan status pajak kendaraan. Salah satu hal yang paling krusial adalah memeriksa dengan teliti dokumen seperti STNK, BPKB, faktur (jika ada), dan status blokir STNK. Mengapa hal ini penting? Karena ada kemungkinan STNK diblokir oleh pemilik pertama, biasanya untuk menghindari pajak progresif.
Apa itu Pajak Progresif?
Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama yang sama. Jumlah pajak ini meningkat seiring dengan jumlah kendaraan yang dimiliki. Oleh karena itu, banyak pemilik kendaraan yang memilih memblokir STNK kendaraan lama mereka untuk menghindari kenaikan biaya pajak di masa depan.
Cek Blokir STNK Secara Online dan Offline
Untuk memastikan kendaraan yang ingin Anda beli tidak bermasalah, sangat penting untuk mengecek status STNK apakah diblokir atau tidak. Pemeriksaan ini bisa dilakukan melalui dua cara, yakni online dan offline.
1. Cek STNK Lewat Website Samsat
Pengecekan online dapat dilakukan dengan mengakses laman resmi Samsat sesuai domisili Anda. Berikut adalah beberapa situs yang bisa digunakan:
- DKI Jakarta: https://samsat-pkb2.go.id/
- Bandung: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- Jawa Tengah: https://bapenda.jatengprov.go.id/
- Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id/esamsat
Langkahnya sederhana, tinggal masukkan nomor polisi kendaraan yang ingin Anda cek, kemudian informasi pajak dan status STNK akan ditampilkan.
2. Cek STNK Melalui e-Tilang
Sistem tilang elektronik (e-Tilang) juga bisa digunakan untuk memeriksa apakah STNK kendaraan diblokir atau tidak. Berikut cara cek STNK melalui e-Tilang:
- Buka laman https://etle-korlantas.info/
- Klik ‘Cek Data’
- Masukkan nomor polisi kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
- Lihat kolom “Status Kendaraan”. Jika ada tulisan “Blokir E.T.L.E”, berarti STNK kendaraan tersebut diblokir.
3. Datang Langsung ke Kantor Samsat
Jika lebih nyaman secara offline, Anda bisa datang langsung ke kantor Samsat terdekat sesuai domisili. Pihak Samsat akan membantu memeriksa status STNK kendaraan yang akan Anda beli. Penting untuk diingat bahwa ciri-ciri STNK terblokir tidak bisa dilihat secara kasat mata, oleh karena itu diperlukan pengecekan lebih lanjut baik secara online maupun offline.
Alasan STNK Diblokir
Ada beberapa penyebab mengapa STNK kendaraan bisa diblokir. Berikut beberapa alasan umum:
- Permintaan dari Pemilik Kendaraan Pemilik kendaraan yang menjual mobilnya disarankan untuk memblokir STNK untuk menghindari pajak progresif atau pajak yang terus berjalan di tahun-tahun berikutnya. Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, tindakan ini dianjurkan agar tidak ada risiko pajak berkelipatan yang harus dibayarkan.
- Tidak Membayar Pajak Kendaraan Jika STNK tidak diperpanjang setelah masa berlakunya habis, STNK bisa diblokir. Berdasarkan Pasal 74 ayat 2 huruf B UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, registrasi dan identifikasi kendaraan akan dihapus jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
- Pelanggaran Lalu Lintas STNK bisa diblokir akibat pelanggaran lalu lintas yang belum diselesaikan. Jika denda tilang tidak dibayar dalam waktu 14 hari, pemblokiran STNK akan dilakukan oleh pihak berwenang sebagai bagian dari penegakan hukum.
Pengaktifan Kembali STNK yang Diblokir
Jangan khawatir, STNK yang diblokir masih bisa diaktifkan kembali. Proses ini bisa dilakukan oleh pemilik asli atau pembeli baru kendaraan dengan mengurus balik nama dan mutasi kendaraan. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- STNK asli dan fotokopinya
- KTP pemilik baru asli dan fotokopinya
- BPKB asli dan fotokopinya
- Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai.
Proses balik nama bisa dilakukan di kantor Samsat dengan durasi sekitar 3 jam untuk pengecekan fisik kendaraan dan pengurusan dokumen. Jika kendaraan berasal dari wilayah yang berbeda, pembeli perlu melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu sebelum melanjutkan balik nama.
Kesimpulan
Sebelum membeli mobil bekas, selalu lakukan pengecekan dokumen dengan seksama dan pastikan status STNK kendaraan tidak diblokir. Pemblokiran STNK bisa menyebabkan masalah di kemudian hari, seperti pajak yang tertunda atau kendaraan yang tidak bisa digunakan secara legal di jalan raya. Pengecekan STNK bisa dilakukan secara online melalui website Samsat, e-Tilang, atau langsung di kantor Samsat.
+ There are no comments
Add yours