Operasi Patuh Candi 2025: Satlantas Purbalingga Sosialisasi Larangan Knalpot Brong ke Perajin

Larangan Knalpot Brong

Purbalingga, 19 Juli 2025 – Dalam rangka mendukung kelancaran Operasi Patuh Candi 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga semakin gencar melakukan edukasi dan sosialisasi tertib berlalu lintas. Kali ini, kegiatan tersebut menyasar para perajin knalpot di wilayah Jalan Letnan Sudani pada Sabtu (19/7/2025), melalui program “Polantas Menyapa.”


 

Polisi Tegaskan Larangan Produksi Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi

Kasi Humas Polres Purbalingga, AKP Setyo Hadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi para pelaku usaha knalpot agar tidak memproduksi atau menjual knalpot yang menyalahi aturan teknis kendaraan. Penegasan ini penting mengingat maraknya penggunaan knalpot bising yang meresahkan masyarakat dan melanggar peraturan lalu lintas.

“Diberikan penjelasan mengenai regulasi penggunaan knalpot sesuai spesifikasi teknis dan larangan penggunaan knalpot bising serta dampak hukum bagi pelanggarnya,” kata AKP Setyo.

Melalui pendekatan dialog terbuka, polisi mengajak para perajin untuk tetap menjalankan usaha mereka dengan cara yang legal dan sesuai peraturan. Hal ini menunjukkan upaya persuasif kepolisian dalam mencari solusi bersama dengan masyarakat.

“Dalam sosialisasi tersebut, dilakukan dialog terbuka dengan perajin knalpot untuk mencari solusi alternatif. Tujuannya agar usaha tetap berjalan tanpa melanggar aturan,” tambahnya.

AKP Setyo juga menegaskan bahwa kegiatan serupa akan dilanjutkan ke bengkel-bengkel lain di wilayah Purbalingga. Harapannya, pendekatan persuasif ini dapat menekan pelanggaran, terutama penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, serta menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak.

“Sosialisasi tertib lalu lintas kepada perajin knalpot dilaksanakan sebagai upaya mengedukasi pelaku usaha agar tidak memproduksi maupun menjual knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan,” ujarnya.


 

Operasi Patuh Candi 2025 Fokus pada 7 Pelanggaran Prioritas

Sebagai informasi, Polres Purbalingga secara resmi telah melaksanakan Operasi Patuh Candi 2025 selama dua pekan, mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini diawali dengan apel gabungan yang dipimpin oleh Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar di halaman Satpas Prototipe pada Senin (14/7/2025).

Adapun tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan dalam operasi ini meliputi:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara
  2. Berkendara di bawah umur
  3. Tidak menggunakan helm dan sabuk keselamatan
  4. Berboncengan lebih dari satu orang
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  6. Berkendara melawan arus
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan

Dengan adanya edukasi yang berkelanjutan dan penindakan yang terfokus, diharapkan kesadaran masyarakat Purbalingga dalam berlalu lintas dapat meningkat, sehingga angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas dapat ditekan secara signifikan.

error: Content is protected !!