Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo berhasil menangkap seorang pria berinisial ABZ (22) terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Wonosobo pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat bruto 16,36 gram, kertas papir, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Wonosobo. Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Wonosobo melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket tembakau sintetis yang disimpan di dalam tas selempang milik tersangka. Selain itu, turut diamankan kertas papir dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi,” jelas Kapolres, Selasa (30/6/2026).
Tersangka Peroleh Barang dari Media Sosial
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka memperoleh tembakau sintetis melalui sebuah akun di media sosial Instagram. Sebagian barang tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi, sedangkan sisanya akan diperjualbelikan.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, ABZ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Komitmen Polres Wonosobo Berantas Narkoba
Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukoso, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Wonosobo.
“Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mencoba ataupun terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena dampaknya sangat merusak dan ancaman hukumannya juga berat,” ujar Teguh.
Ajak Masyarakat Aktif Memberantas Narkoba
Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
“Peredaran narkoba tidak bisa diberantas oleh kepolisian sendiri. Dibutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar Wonosobo tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.




