Wonosobo News

Berita Terkini dan Hiburan Wonosobo

ADVERTISEMENT

728 x 90

ADVERTISEMENT

728 x 90

Pencurian di Jaraksari
Wonosobo

Panjat Tower dan Susup Lantai Dua, Pelaku Pencurian di Jaraksari Wonosobo Ditangkap Kilat Lewat Jejak Digital

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo berhasil menggulung komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah Kelurahan Jaraksari, Kecamatan Wonosobo. Pelaku berinisial S (32), warga asal Kabupaten Brebes, diringkus polisi dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksi nekatnya.

Pencurian di Jaraksari
Pencurian di Jaraksari

Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa penangkapan kilat ini merupakan buah dari penyelidikan taktis dan respons cepat jajaran personel di lapangan setelah menerima laporan resmi dari korban.

Modus Operandi: Manfaatkan Infrastruktur Tower

Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu (17/6/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Modus yang digunakan tersangka tergolong nekat, yakni memanfaatkan infrastruktur di sekitar pemukiman untuk menyelinap ke dalam rumah target.

Tersangka masuk dengan cara memanjat tower yang berdiri persis di samping rumah korban. Dari atas tower, ia menyusup melalui pintu lantai dua yang kebetulan berada dalam kondisi tidak terkunci. Di saat seluruh penghuni rumah terlelap, S dengan leluasa menguras barang-barang berharga di dalam kamar.

Peristiwa ini baru disadari korban sekitar pukul 05.00 WIB setelah anaknya melaporkan hilangnya sejumlah gawai. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp10 juta, yang meliputi:

  • 3 unit ponsel pintar berbagai merk

  • 1 unit tablet elektronik

  • 1 unit tas jinjing

Pelarian Terhenti di Jakarta Lewat Pelacakan Akun

Meskipun sempat melarikan diri keluar daerah, pelarian S terhenti berkat koordinasi digital yang apik. Tim Resmob Satreskrim Polres Wonosobo berhasil mendeteksi salah satu gawai korban yang aktif melalui pelacakan akun email.

“Berbekal olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, rekaman CCTV, serta pelacakan digital terhadap ponsel korban, petugas berhasil mengidentifikasi pergerakan pelaku. Ponsel sempat terdeteksi aktif di wilayah Banyumas sebelum bergerak cepat ke arah Cengkareng, Jakarta Barat,” ujar AKBP Kasim Akbar dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Senin (29/6/2026).

Bermodal petunjuk arah digital tersebut, pengejaran langsung dilakukan ke ibu kota. Petugas berhasil membekuk tersangka di tempat persembunyiannya di Cengkareng pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB beserta seluruh barang bukti curian milik korban.

Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa satu unit Samsung Galaxy A03s, Samsung Galaxy A55, Redmi Note 12 Pro, Tablet Xiaomi Pad 5, serta satu tas jinjing berwarna merah muda.

Atas tindakan kriminalnya, tersangka S kini resmi ditahan di rutan Mapolres Wonosobo dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Mengantisipasi kejadian serupa, Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiwan mengimbau masyarakat luas untuk memperketat sistem keamanan mandiri di lingkungan tempat tinggal.

“Kami meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Pastikan seluruh pintu dan akses masuk rumah terkunci rapat, terutama pada malam hari. Jika melihat pergerakan mencurigakan, segera lapor ke pihak berwajib,” pungkas AKP Arif.

error: Content is protected !!