Gempur Rokok Ilegal, Tim Gabungan Wonosobo Amankan Produk Tanpa Cukai di Wilayah Kalibawang
Pemerintah Kabupaten Wonosobo menunjukkan keseriusannya dalam mengawal pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sebagai langkah nyata, tim gabungan kembali menggelar Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di wilayah Kecamatan Kalibawang, Kamis (24/4/2026).

Operasi ini menyasar lima titik lokasi yang dicurigai sebagai pusat peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Hasilnya, petugas menemukan praktik perdagangan rokok yang menyalahi aturan perundang-undangan di tiga toko berbeda.
Sinergi Antar-Instansi
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Wonosobo, Rame Istakhori, menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan berbagai unsur penting, mulai dari Satpol PP, Bea Cukai Magelang, Kejaksaan Negeri, Polres Wonosobo, hingga Diskominfo.
“Dari hasil penyisiran, ditemukan rokok tanpa pita cukai (polos) serta rokok yang menggunakan pita cukai namun tidak sesuai dengan peruntukannya. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut,” tegas Rame.
Edukasi bagi Pelaku Usaha
Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada para pemilik toko. Langkah ini bertujuan agar para pedagang memahami risiko hukum dan kerugian negara yang ditimbulkan dari penjualan rokok ilegal.
Petugas menekankan bahwa peredaran produk tanpa cukai menghambat penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan kesehatan masyarakat. Para penjual diimbau untuk segera melapor jika mendapatkan penawaran rokok dengan harga yang tidak wajar dari distributor yang mencurigakan.
Cara Mengenali Rokok Ilegal
Masyarakat diminta untuk waspada dan mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran:
-
Tanpa Pita Cukai (Polos): Tidak ada segel kertas cukai resmi pada kemasan.
-
Pita Cukai Palsu/Bekas: Menggunakan pita cukai yang cetakannya tidak jelas atau tampak bekas pakai.
-
Pita Cukai Salah Peruntukan: Misalnya, rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) menggunakan pita cukai untuk SKT (Sigaret Kretek Tangan).
-
Tanpa Peringatan Kesehatan: Tidak menyertakan gambar dampak kesehatan (PHW) yang diwajibkan oleh undang-undang.
-
Harga Murah: Dijual jauh di bawah harga pasar rokok resmi karena tidak membayar pungutan negara.
Komitmen Bea Cukai dan Pemkab
Perwakilan Bea Cukai Magelang, M. Adi Salam, menegaskan komitmennya untuk terus menekan angka peredaran BKC ilegal melalui sinergi lintas instansi yang berkelanjutan.
“Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk melaporkan setiap temuan rokok ilegal di lapangan,” ungkapnya.
Dengan adanya operasi rutin ini, diharapkan wilayah Wonosobo dapat bersih dari peredaran barang kena cukai ilegal, sehingga mendukung stabilitas ekonomi daerah dan melindungi konsumen dari produk yang tidak terjamin mutunya.




