Gaji Ke-13 Pensiunan ASN/PNS Cair Mulai 2 Juni 2025, Ini Besaran dan Ketentuannya

Gaji Ke-13 Pensiunan ASN/PNS Cair Mulai 2 Juni 2025, Ini Besaran dan Ketentuannya

Jakarta, 25 Mei 2025 – Kabar baik bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Gaji ke-13 untuk pensiunan ASN/PNS tahun 2025 akan mulai dicairkan pada 2 Juni 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Pembayaran gaji ke-13 ini dilakukan oleh PT TASPEN (Persero) kepada para penerima pensiun dan tunjangan tanpa perlu pengajuan ulang atau verifikasi tambahan. Artinya, proses pencairan akan berjalan otomatis dan tanpa potongan iuran kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku.

Gaji Ke-13 Merupakan Bentuk Penghargaan Negara

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa pembayaran ini adalah bentuk penghargaan negara kepada para pensiunan ASN yang telah mengabdi.

“Pembayaran ini mencerminkan kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujarnya.

Komponen dan Ketentuan Gaji Ke-13 Pensiunan ASN 2025

Berikut adalah ketentuan utama gaji ke-13 untuk pensiunan:

  • Dibayarkan mulai 2 Juni 2025

  • Mengacu pada penghasilan bulan Mei 2025, meliputi:

    • Pensiun pokok

    • Tunjangan keluarga

    • Tunjangan pangan

    • Tambahan penghasilan

  • Tidak dipotong iuran/kredit pensiun, hanya dikenakan pajak penghasilan

  • Penerima pensiun dan pensiun janda/duda akan mendapat gaji ke-13 secara terpisah jika memenuhi syarat

  • Untuk TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Mei 2025, pembayaran dilakukan oleh TASPEN

  • Untuk TMT 1 Juni 2025, pembayaran dilakukan oleh satuan kerja masing-masing

Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS 2025 (Berdasarkan Golongan)

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS 2025:

Golongan I

  • 1.A: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

  • 1.B: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

  • 1.C: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

  • 1.D: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • 2.A: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

  • 2.B: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

  • 2.C: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

  • 2.D: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • 3.A: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

  • 3.B: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

  • 3.C: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

  • 3.D: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • 4.A: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

  • 4.B: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

  • 4.C: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

  • 4.D: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

  • 4.E: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Waspada Penipuan

TASPEN mengingatkan para penerima manfaat untuk tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku perwakilan TASPEN, terutama jika meminta data pribadi atau uang. Seluruh layanan TASPEN gratis dan tidak dipungut biaya.

Untuk informasi resmi, pensiunan dapat mengakses:

  • Website: www.taspen.co.id

  • Call Center: 1500919

  • Kantor Cabang TASPEN terdekat

  • Media sosial resmi TASPEN

error: Content is protected !!