Tega Aniaya Ayah hingga Tewas, Pria Asal Wonosobo Diringkus Polisi

Tega Aniaya Ayah hingga Tewas, Pria Asal Wonosobo Diringkus Polisi

Seorang pria berinisial P (46), warga Kelurahan Sambek, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, tega menganiaya ayah kandungnya sendiri hingga meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi pada 13 Mei 2025 di Kampung Jalantoro, kediaman keluarga pelaku dan korban.

Korban diketahui bernama T (69). Menurut keterangan Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, penganiayaan bermula dari persoalan sepele: korban meminta pelaku memperbaiki kran air bocor di rumah mereka.

Namun permintaan tersebut memicu adu mulut yang berujung kekerasan. Pelaku memukul, menendang bagian bawah perut korban, serta membanting dan membenturkan tubuh korban ke tembok.

“Korban sempat bertahan sehari setelah kejadian. Namun pada Rabu, 14 Mei 2025 pukul 18.30 WIB, ia dinyatakan meninggal dunia,” ungkap AKBP Kasim dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo.

Dilakukan Spontan, Tapi Dipicu Dendam Lama

Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan bahwa penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong secara spontan. Namun dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku memendam dendam lama kepada ayahnya.

“Tersangka mengaku sering dimarahi dan dibentak oleh ayahnya sejak lama. Dendam itu akhirnya meledak saat disuruh memperbaiki kran air,” jelas AKP Arif.

Pelaku juga mengaku merasa puas, namun belakangan menyesal setelah tahu sang ayah meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut.

Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, P dijerat dengan:

  • Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT)

  • atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

error: Content is protected !!