Kasus Perundungan Siswi MTs Kejajar Wonosobo Diselesaikan lewat Diversi, Tujuh Pelajar Jalani Sanksi Sosial
Polres Wonosobo resmi menghentikan proses hukum formal terhadap tujuh pelajar yang terlibat aksi kekerasan dan perundungan terhadap seorang siswi MTs di Kecamatan Kejajar. Kepolisian memilih mekanisme diversi guna menjaga masa depan para pelaku yang masih di bawah umur.

Proses diversi atau penyelesaian perkara di luar peradilan pidana ini digelar oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonosobo pada Kamis (2/4/2026), sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
Mediasi Libatkan Banyak Pihak, Berakhir Damai
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan bahwa proses diversi melibatkan berbagai pihak, mulai dari Bapas, Dinas Sosial, pihak sekolah, hingga orang tua kedua belah pihak. Hasil musyawarah menyepakati perkara diselesaikan secara kekeluargaan.
“Diversi ini bukan hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga untuk memperbaiki hubungan dan menjaga masa depan anak-anak agar tidak terjerat lebih jauh dalam proses hukum,” ujar AKP Arif Kristiawan di Mapolres Wonosobo.
Ketujuh pelajar berinisial KRR, CQA, EH, CSEA, BCA, RAS, dan JFL telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban berinisial SM dan keluarganya. Pihak korban secara terbuka menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat tidak melanjutkan kasus ke meja hijau.
Tidak Bebas Begitu Saja: Sanksi Sosial Selama Sebulan
Meski proses hukum dihentikan, para pelaku tidak serta-merta bebas dari konsekuensi. Sebagai bentuk efek jera yang mendidik, ketujuh pelajar diwajibkan menjalani sanksi pelayanan masyarakat di lingkungan sekolah masing-masing selama satu bulan setelah adanya penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Wonosobo.
“Para pelaku dikembalikan kepada orang tua untuk pembinaan. Selain itu, mereka berkomitmen menjalani aktivitas pelayanan masyarakat di sekolah,” tambah Kasat Reskrim.
Polisi menegaskan, jika kesepakatan damai dan komitmen pembinaan ini dilanggar di kemudian hari, proses hukum dapat dibuka kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Latar Belakang: Video Viral yang Guncang Publik
Kasus ini sebelumnya memicu kecaman publik luas setelah rekaman video perundungan beredar di media sosial pada 11 Maret 2026. Dalam video tersebut, korban SM terlihat menjadi sasaran kekerasan verbal dan fisik oleh sekelompok pelajar di samping Gedung Serbaguna Balai Desa Kejajar dan lapangan depan sebuah MTs di Kejajar.
Laporan resmi diterima kepolisian pada 12 Maret 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian pemanggilan para pihak hingga tercapainya kesepakatan damai pada Kamis (2/4/2026).
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak — sekolah, orang tua, dan masyarakat — untuk lebih serius dalam mencegah perundungan, terutama yang dipicu oleh konflik di media sosial di kalangan pelajar.




