Wonosobo News

Berita Terkini dan Hiburan Wonosobo

ADVERTISEMENT

728 x 90

ADVERTISEMENT

728 x 90

Terbukti Bunuh Anggota TNI Kodim Wonosobo
Wonosobo

Terbukti Bunuh Anggota TNI Kodim Wonosobo, Terdakwa Iwan Divonis Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Iwan dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosobo atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Serda Rahman Setiawan, anggota TNI Kodim 0707/Wonosobo. Sidang putusan berlangsung pada Rabu (1/4/2026) dengan majelis hakim diketuai Muhammad Imam Irsyad.

Terbukti Bunuh Anggota TNI Kodim Wonosobo, Terdakwa Iwan Divonis Penjara Seumur Hidup
Terbukti Bunuh Anggota TNI Kodim Wonosobo, Terdakwa Iwan Divonis Penjara Seumur Hidup

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Hakim Terapkan KUHP Baru, Lebih Menguntungkan Terdakwa

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo, Robby Alamsyah, menjelaskan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP — padanan dari Pasal 340 KUHP lama.

“Putusan majelis hakim seumur hidup,” ujarnya saat ditemui, Kamis (2/4/2026).

Penerapan KUHP baru didasarkan pada asas hukum yang menguntungkan terdakwa. Dalam KUHP baru, pidana mati harus disertai masa percobaan selama 10 tahun — ketentuan inilah yang menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis seumur hidup alih-alih hukuman mati.

“Bila mana peraturan perundang-undangan yang baru ini lebih menguntungkan terdakwa, maka dipakai undang-undang KUHP yang baru,” kata Robby.

Hal-hal yang Memberatkan: Residivis dan Tindakan Sadis

Majelis hakim menilai unsur pembunuhan berencana terpenuhi, yakni adanya tindakan merampas nyawa orang lain yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu. Sejumlah hal memberatkan turut dipertimbangkan — perbuatan dilakukan secara terencana dan sadis dengan senjata tajam yang diarahkan ke organ vital korban, meresahkan masyarakat, serta terdakwa merupakan residivis yang telah menjalani hukuman sebanyak empat kali.

Sidang Daring demi Keamanan

Persidangan digelar secara daring dengan pertimbangan keamanan mengingat kasus ini telah menarik perhatian luas sejak awal. Terdakwa tidak dihadirkan di ruang sidang, melainkan mengikuti persidangan dari Rutan Kelas 1A Semarang.

“Pertimbangannya masalah keamanan, karena sejak awal ini sudah menarik perhatian masyarakat,” kata Robby.

Perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Wonosobo pada 20 November 2025 dan sidang perdana digelar pada 8 Desember 2025.

Kedua Pihak Ajukan Banding

Usai pembacaan putusan, terdakwa Iwan menyatakan banding atas vonis tersebut. Jaksa Penuntut Umum pun turut menyatakan banding.

“Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan banding,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonosobo, Agung Dhedhi. Sesuai ketentuan, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum tersebut.

Kisah di Balik Tragedi: Melerai Keributan, Nyawa Melayang

Kasus ini bermula dari insiden pembacokan di sebuah kafe di Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Wonosobo, pada Minggu (14/9/2025) dini hari. Serda Rahman Setiawan, warga Desa Sijambu, Kecamatan Kertek, sejatinya hanya berusaha melerai keributan yang terjadi di kafe tersebut atas permintaan operator kafe.

“Awalnya ada keributan. Operator cafe datang minta bantuan ke Rahman. Dia cuma bilang ‘udah-udah, pulang-pulang’, maksudnya melerai,” jelas Vreda, rekan korban yang turut berada di lokasi.

Namun situasi memburuk ketika terdakwa yang sebelumnya terlihat hendak pulang, kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam dan langsung menyerang korban. Akibat luka bacok serius yang dideritanya, nyawa Rahman Setiawan tidak tertolong. Korban dimakamkan dengan upacara militer di TPU Kelurahan Kertek pada siang harinya.

Sehari setelah kejadian, terdakwa Iwan berhasil ditangkap aparat gabungan pada Senin (15/9/2025) pukul 10.56 WIB di sebuah rumah kosong di Dusun Sumpit, Desa Kepil, Kecamatan Kepil, Wonosobo.

error: Content is protected !!