Samsat Wonosobo Catat Penurunan PKB Rp1,4 Miliar, Diduga Dampak Viral #StopBayarPajak di Medsos
Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Wonosobo mencatat fakta mengejutkan di awal tahun 2026. Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Januari 2026 mengalami penurunan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Fenomena ini diduga kuat dipicu oleh gerakan boikot bayar pajak kendaraan yang viral di media sosial Jawa Tengah.

Penurunan 2,5 Persen, Minus Rp1,4 Miliar
Kepala UPPD Samsat Wonosobo, Himawan, mengungkapkan data resmi penerimaan pajak yang mengkhawatirkan dalam konferensi pers pada Jumat, 13 Februari 2026.
“Kalau dibandingkan Januari tahun lalu, Januari 2026 ini kami minus sekitar 2,5 persen. Secara nominal, kurang lebih Rp1,4 miliar,” ungkap Himawan.
Dari target penerimaan bulan Januari yang ditetapkan sebesar Rp6,2 miliar, realisasi yang tercapai ternyata lebih rendah hingga Rp1,4 miliar. Angka ini menjadi alarm awal bagi pemerintah daerah terkait potensi defisit anggaran dari sektor pajak kendaraan.
Yang lebih mengkhawatirkan, tren penurunan ini berlanjut hingga Februari 2026, menandakan masalah yang tidak hanya bersifat temporer.
Kantor Samsat Lengang, Parkiran Sepi
Kondisi lapangan membenarkan data statistik tersebut. Pantauan langsung di Kantor Samsat Wonosobo pada Jumat siang menunjukkan pemandangan yang jarang terjadi:
- Area parkir yang biasanya penuh sesak kini hanya terisi beberapa baris kendaraan
- Ruang tunggu tampak longgar dengan banyak kursi kosong
- Jarak antarpenunggu berjauhan, menciptakan suasana sepi yang tidak biasa
Kondisi lengang ini kontras dengan kesibukan normal Kantor Samsat yang biasanya ramai oleh wajib pajak, terutama di awal tahun ketika banyak kendaraan jatuh tempo perpanjangan STNK.
Viral di Medsos: Narasi Penolakan Opsen PKB dan BBNKB
Di balik penurunan penerimaan ini, terdapat gerakan masif di media sosial yang mengajak masyarakat untuk menunda atau bahkan menolak membayar pajak kendaraan. Narasi yang berkembang di platform digital ini menguat seiring penerapan opsen PKB dan BBNKB yang dianggap membebani masyarakat.
Sebagian warganet menilai:
- Kebijakan opsen membuat biaya pajak kendaraan melonjak drastis
- Masyarakat makin tercekik secara ekonomi
- Pemerintah tidak mempertimbangkan daya beli rakyat
Narasi-narasi ini cepat menyebar dan mendapat respons luas, menciptakan efek psikologis yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak.
Himawan mengakui bahwa dinamika opini publik di media sosial memang memberikan dampak psikologis terhadap keputusan masyarakat untuk membayar pajak.
Klarifikasi: Bukan Naik 66%, Tapi 16%
Menanggapi informasi yang beredar luas di media sosial, Himawan memberikan klarifikasi penting terkait angka kenaikan pajak yang sebenarnya.
“Ini perlu diluruskan. Bukan naik 66 persen. Opsen itu 66 persen dari tarif pajak, bukan ditambah 66 persen,” tegasnya dengan tegas.
Fakta Sebenarnya tentang Opsen:
Informasi yang Salah:
- PKB naik 66% dari nilai sebelumnya
Fakta yang Benar:
- Opsen adalah 66% dari tarif pajak (bukan penambahan 66% dari total pajak)
- Secara rata-rata, kenaikan riil pajak kendaraan berada di kisaran 16 persen
- Perhitungan opsen berdasarkan tarif dasar pajak, bukan nilai total
Kesalahpahaman ini yang membuat persepsi masyarakat jauh lebih buruk daripada realitas sebenarnya.
Apa Itu Opsen dan Mengapa Diberlakukan?
Kebijakan opsen merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang berlaku secara nasional sejak tahun 2025.
Sistem Baru Pembagian Pajak:
Perubahan Mendasar: Sistem pembagian penerimaan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota mengalami reformasi signifikan.
Mekanisme Split Otomatis: “Begitu bayar, hari itu juga langsung split. Bagian kabupaten langsung masuk ke kas daerah, tidak perlu menunggu bulan berikutnya,” jelas Himawan.
Keuntungan Sistem Baru:
- Pemerintah kabupaten dapat lebih cepat memanfaatkan dana
- Dana dapat segera dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan
- Meningkatkan efisiensi pelayanan publik
- Transparansi dan akuntabilitas lebih terjaga
Peran Samsat:
Samsat hanya menjalankan fungsi pemungutan dan pelayanan, sementara pengelolaan dana opsen sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Ancaman Kehilangan 20% Pendapatan Daerah
Himawan memberikan peringatan serius terkait proyeksi jika tren penurunan ini berlanjut sepanjang tahun. Dengan target opsen 2026 yang ditetapkan sebesar Rp55 miliar, potensi kerugian bisa sangat besar.
“Kalau kondisi ini terus terjadi, sampai akhir tahun potensi pendapatan yang hilang bisa sampai 20 persen,” ungkap Himawan dengan nada keprihatinan.
Dampak Potensial:
- Kerugian pendapatan hingga Rp11 miliar (20% dari Rp55 miliar)
- Terhambatnya program pembangunan infrastruktur
- Tertundanya proyek pelayanan publik
- Defisit anggaran daerah
- Pemotongan program sosial dan pendidikan
Faktor Lain: Hari Efektif Lebih Pendek
Selain faktor gerakan boikot di media sosial, Himawan juga menyebutkan bahwa jumlah hari efektif pembayaran yang lebih pendek di awal tahun turut memengaruhi capaian penerimaan.
Namun, faktor teknis ini diyakini tidak sebesar dampak dari perubahan perilaku wajib pajak akibat kampanye penolakan di dunia maya.
Imbauan: Jangan Terpengaruh Hoaks dan Informasi Keliru
Kepala Samsat Wonosobo mengimbau masyarakat untuk:
- Tidak terpengaruh informasi yang keliru di media sosial
- Memahami tujuan sebenarnya dari kebijakan fiskal opsen
- Memverifikasi informasi dari sumber resmi
- Tetap patuh membayar pajak kendaraan tepat waktu
“Stabilitas penerimaan menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan program pembangunan di daerah,” tegas Himawan.
Ke Mana Dana Pajak Kendaraan Anda?
Penting bagi masyarakat memahami bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk:
- Perbaikan jalan dan infrastruktur
- Program pendidikan gratis
- Pelayanan kesehatan
- Pembangunan fasilitas umum
- Program kesejahteraan masyarakat
Dengan memahami alokasi dana, diharapkan masyarakat lebih sadar pentingnya kontribusi pajak untuk kemajuan daerah.
Kesimpulan
Penurunan penerimaan PKB di Samsat Wonosobo menjadi indikator penting dampak literasi digital yang keliru di masyarakat. Gerakan boikot pajak yang viral di media sosial terbukti memiliki dampak nyata terhadap kepatuhan wajib pajak dan stabilitas keuangan daerah.
Klarifikasi bahwa kenaikan riil pajak hanya sekitar 16%, bukan 66% seperti yang beredar, menjadi informasi krusial yang perlu disebarluaskan. Masyarakat perlu lebih kritis dalam menerima informasi dan memahami bahwa pajak kendaraan adalah investasi untuk pembangunan daerah yang pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat itu sendiri.
Untuk informasi akurat tentang pajak kendaraan, hubungi langsung Samsat terdekat atau kunjungi website resmi Bapenda setempat.




