Wonosobo News

Berita Terkini dan Hiburan Wonosobo

ADVERTISEMENT

728 x 90

ADVERTISEMENT

728 x 90

Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan di Jateng 2026
Jateng DIY

Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan di Jateng 2026, Malah Ada Diskon 5 Persen

Kabar gembira datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk jutaan pemilik kendaraan bermotor. Di tengah kekhawatiran masyarakat akan kenaikan biaya pajak, Pemprov Jateng justru memberikan kepastian bahwa tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. Lebih dari itu, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan relaksasi berupa diskon pajak hingga 5 persen.

Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan di Jateng 2026
Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan di Jateng 2026

Kepastian Langsung dari Pemprov Jateng

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, secara resmi mengumumkan kebijakan ini dalam konferensi pers di Kantor Gubernur pada Jumat, 13 Februari 2026. Pengumuman ini menjawab keresahan publik terkait isu kenaikan pajak akibat pemberlakuan regulasi baru.

“Kami tegaskan, posisi tarif PKB di tahun 2026 tidak ada kenaikan dibandingkan tahun 2025,” kata Sumarno dengan tegas di hadapan wartawan.

Kepastian ini memberikan angin segar bagi masyarakat Jawa Tengah yang selama ini mengkhawatirkan beban finansial tambahan dari sektor perpajakan kendaraan.

Instruksi Gubernur Ahmad Luthfi: Prioritaskan Daya Beli Rakyat

Kebijakan pro-rakyat ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Gubernur menginstruksikan jajarannya untuk melakukan kajian komprehensif guna memberikan keringanan pajak yang berpihak pada masyarakat.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap penerapan skema opsen (tambahan pajak) sebesar 13,94 persen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Namun, alih-alih membiarkan beban ini jatuh sepenuhnya kepada wajib pajak, Pemprov Jateng memilih intervensi melalui mekanisme diskon.

“Gubernur Ahmad Luthfi meminta segera dilakukan kajian relaksasi PKB. Rencananya, besaran diskon mencapai 5 persen dan berlaku hingga akhir tahun 2026,” jelas Sumarno.

Bonus: Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Selain diskon PKB, Pemprov Jateng juga memperpanjang program stimulus untuk pasar kendaraan second. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) dipastikan tetap berlaku sepanjang 2026.

Artinya, masyarakat yang membeli kendaraan bekas hanya perlu membayar:

Tanpa perlu menanggung biaya pokok balik nama yang biasanya cukup memberatkan. Kebijakan ini diharapkan dapat:

Untuk Apa Pajak Kendaraan Anda?

Transparansi penggunaan dana pajak menjadi komitmen Pemprov Jateng. Sumarno menjelaskan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan wajib pajak akan dikembalikan dalam bentuk program nyata untuk kesejahteraan masyarakat.

Dana PKB dialokasikan untuk:

1. Perbaikan Infrastruktur Jalan Kondisi jalan yang baik menjadi prioritas agar mobilitas masyarakat tetap lancar dan aman.

2. Program Sekolah Gratis Mendanai pendidikan gratis untuk jenjang SMA dan SMK Negeri di seluruh Jawa Tengah, meringankan beban orang tua dalam membiayai pendidikan anak.

“Kami tidak ingin menaikkan tarif, tetapi lebih mendorong optimalisasi pendapatan melalui kepatuhan wajib pajak dan pengelolaan aset daerah,” tegas Sumarno.

Implementasi Segera Menunggu Persetujuan Gubernur

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Masrofi, menyampaikan bahwa hasil kajian kebijakan diskon PKB ini akan segera dilaporkan kepada Gubernur Ahmad Luthfi. Setelah mendapat persetujuan, implementasi diharapkan dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat.

Dengan demikian, masyarakat Jawa Tengah dapat segera menikmati manfaat dari kebijakan relaksasi pajak ini.

Kesimpulan

Kebijakan Pemprov Jawa Tengah untuk mempertahankan tarif PKB 2026 dan memberikan diskon 5 persen menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat. Ditambah dengan pembebasan BBNKB II, langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah mendengarkan aspirasi rakyat dan berupaya meringankan beban ekonomi di tengah tantangan finansial yang ada.

Bagi pemilik kendaraan di Jawa Tengah, inilah waktu yang tepat untuk memastikan kendaraan Anda tercatat dengan baik dan membayar pajak tepat waktu. Dengan kepatuhan kolektif, program-program pro-rakyat seperti jalan yang lebih baik dan pendidikan gratis dapat terus berlanjut untuk kemajuan bersama.

error: Content is protected !!