Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Perintahkan Bapenda Kaji Ulang Diskon PKB 2026, Respons Keluhan Warga
Ramainya keluhan warga Jawa Tengah (Jateng) terkait isu kenaikan serta tidak adanya diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026 langsung mendapat respons dari Gubernur Ahmad Luthfi. Dari semua keluhan yang masuk, Gubernur Jateng memerintahkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengkaji ulang kebijakan pencabutan diskon PKB tahun 2026.

Bapenda Jateng: “Ini Baru Dibahas”
Hal ini diakui Kepala Bapenda Jateng, Muhammad Masrofi, yang menurutnya gubernur memberikan atensi terkait PKB 2026 untuk kepentingan masyarakat.
“Ya ini baru dibahas,” kata Masrofi, Rabu (11/2/2026).
Klarifikasi: Tidak Ada Kenaikan PKB 2026
Masrofi menjelaskan ada kesalahpahaman di masyarakat tentang ‘istilah kenaikan pajak tahun 2026’. Padahal pajak kendaraan bermotor tahun 2026 ini sama dengan 2025, tidak ada kenaikan. Hanya saja masyarakat tidak menyadari bahwa sepanjang tahun 2025 ada dua keringanan pajak.
Keringanan PKB 2025 yang Membuat Warga “Terbiasa”
Pertama: Diskon “Merah Putih” (Januari-Maret 2025)
- Diberikan Pemprov Jateng
- Kenaikan PKB 2025 sesuai UU No. 1/2022 tidak terasa
- UU tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah berlaku Januari 2025
Kedua: Pemutihan PKB (April-Juni 2025)
“Tidak ada kenaikan pada tahun 2026 ini dibandingkan 2025. Cuma di tahun 2025 kemarin ada diskon, jadi masyarakat tidak merasa jika sudah naik. Nah, saat bayar di tahun 2026 ini, mungkin kaget karena nominalnya berbeda. Padahal itu adalah nominal pajak reguler ya segitu,” kata Masrofi.
Pertimbangan Pemberian Diskon PKB 2026
Terkait perintah Gubernur untuk mengkaji ulang pemberian diskon pajak kendaraan bermotor tahun 2026, Masrofi menjelaskan masih diperlukan pembahasan mendalam.
PKB Masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Lantaran pajak kendaraan bermotor masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika PAD berkurang maka secara otomatis akan berpengaruh pada postur anggaran di APBD. Padahal APBD digunakan untuk pembangunan daerah.
“Ya salah satu pertimbangannya adalah kekuatan anggaran,” katanya.
Tantangan: Pemotongan Dana Transfer Rp1,5 Triliun
Sebagaimana diketahui, tahun ini Pemprov Jateng mengalami pemotongan anggaran dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp1,5 triliun. Hal itu membuat Pemprov Jateng memutar otak untuk mencari sumber pendapatan guna pembangunan Jawa Tengah terus berjalan lancar.
Mengapa Warga Jateng Komplain PKB 2026?
Persepsi Kenaikan Pajak
Masyarakat merasa PKB 2026 “naik” karena:
- Terbiasa dengan diskon 2025 – Nominal bayar 2025 lebih rendah
- Lupa UU No. 1/2022 sudah berlaku – Kenaikan sebenarnya sejak Januari 2025
- Tidak ada diskon 2026 – Bayar nominal reguler penuh
Contoh Ilustrasi
Asumsi PKB reguler: Rp2 juta/tahun
- 2024: Bayar Rp2 juta
- 2025 (dengan diskon Merah Putih/Pemutihan): Bayar Rp1,6 juta (diskon 20%)
- 2026 (tanpa diskon): Bayar Rp2 juta
Masyarakat membandingkan Rp2 juta (2026) vs Rp1,6 juta (2025) → terasa “naik” Rp400 ribu, padahal hanya kembali ke nominal reguler.
UU No. 1 Tahun 2022: Dasar Kenaikan PKB
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur:
Perubahan Tarif PKB
- Sebelumnya: Tarif PKB maksimal 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
- UU No. 1/2022: Tarif bisa lebih tinggi sesuai kebijakan daerah
- Berlaku: Januari 2025
Tujuan Kenaikan
✅ Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
✅ Mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat
✅ Memperkuat otonomi fiskal daerah
✅ Membiayai pembangunan dan layanan publik
Dilema Pemprov Jateng: PAD vs Kepentingan Masyarakat
Posisi Pemprov Jateng
Mendukung Diskon:
✅ Respons terhadap keluhan warga
✅ Meringankan beban masyarakat
✅ Meningkatkan popularitas pemerintah
Kontra Diskon:
❌ Mengurangi PAD signifikan
❌ Dana transfer dipotong Rp1,5 triliun
❌ Pembangunan daerah bisa terhambat
❌ Layanan publik terancam terganggu
Sumber PAD Jateng
Pendapatan Asli Daerah Jateng berasal dari:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) – kontributor terbesar
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
- Retribusi Daerah
PKB menyumbang sekitar 40-50% dari total PAD Jateng.
Kemungkinan Solusi Kompromi
Beberapa opsi yang bisa dikaji Bapenda Jateng:
1. Diskon Terbatas
- Diskon hanya untuk periode tertentu (misal: Januari-Maret 2026)
- Diskon lebih kecil dari 2025 (misal: 5-10%)
- Berlaku untuk kendaraan tertentu (motor, bukan mobil mewah)
2. Pembayaran Bertahap
- Cicilan tanpa bunga untuk PKB
- Memudahkan masyarakat tanpa kurangi PAD
3. Diskon Berjenjang
- Diskon lebih besar untuk kendaraan murah
- Diskon kecil/tidak ada untuk kendaraan mewah
- Prinsip: kemampuan ekonomi pemilik
4. Program Loyalitas
Respons dan Harapan Masyarakat
Keluhan Warga Jateng
Warga mengeluhkan:
- Nominal PKB 2026 terasa berat
- Daya beli menurun akibat inflasi
- Tidak ada sosialisasi tentang kenaikan
- Kaget saat bayar pajak
Harapan Masyarakat
✅ Ada diskon atau keringanan PKB 2026
✅ Sosialisasi lebih jelas tentang kebijakan
✅ Pemprov dengar aspirasi rakyat
✅ Solusi yang adil untuk semua pihak
Tips Bayar PKB agar Lebih Hemat
Sambil menunggu keputusan Gubernur Jateng, berikut tips bayar PKB:
1. Bayar Tepat Waktu
✅ Hindari denda keterlambatan
✅ Manfaatkan diskon jika ada
2. Cek Secara Online
✅ Website Samsat Jateng
✅ Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)
✅ Hindari calo
3. Manfaatkan Program Khusus
✅ Perhatikan pengumuman diskon/pemutihan
✅ Ikuti program pemerintah
4. Lengkapi Dokumen
✅ STNK asli
✅ KTP pemilik
✅ BPKB (jika diminta)
Kesimpulan
Perintah Gubernur Ahmad Luthfi untuk mengkaji ulang diskon PKB 2026 menunjukkan kepedulian terhadap aspirasi masyarakat Jateng. Namun, keputusan final harus mempertimbangkan:
✅ Kepentingan masyarakat
✅ Kesehatan keuangan daerah
✅ Keberlangsungan pembangunan
✅ Layanan publik yang optimal
Masyarakat Jateng perlu memahami bahwa PKB 2026 tidak naik, hanya kembali ke nominal reguler tanpa diskon. Pemotongan dana transfer Rp1,5 triliun membuat Pemprov Jateng harus bijak mengelola PAD.
Tunggu keputusan resmi Gubernur dan Bapenda Jateng dalam waktu dekat! 🙏




