Kebumen – Pemerintah Kabupaten Kebumen akan mulai menerapkan tarif parkir di kawasan Alun-alun Pancasila Kebumen pada Kamis, 6 Januari 2025. Saat ini, kebijakan tersebut sedang dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat agar diketahui dan dipahami oleh semua pihak.
Penataan Alun-alun sebagai Ruang Publik Tertib
Kabid Keselamatan Transportasi dan Pengembangan Moda pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub), Budiono, menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk memastikan kawasan Alun-alun yang baru selesai pembangunannya tetap tertib dan nyaman bagi pengunjung.
“Alun-alun Pancasila sekarang sudah selesai dibangun dan menjadi ruang publik yang bisa dinikmati oleh semua masyarakat. Kapal Mendoan juga sudah beroperasi. Oleh karena itu, perlu pengelolaan yang lebih baik, termasuk penerapan tarif parkir,” ungkap Budiono, Jumat (3/1/2025).
Dasar Hukum dan Target Pendapatan Daerah
Budiono menjelaskan, kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana parkir termasuk dalam kategori retribusi jasa usaha. Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan target pendapatan daerah tahun 2025 yang ditetapkan meningkat 17% dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kami juga mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan kepada Disperkimhub untuk mengelola parkir di aset milik pemerintah daerah, seperti rumah sakit, pasar, tempat wisata, tepi jalan umum, termasuk di Alun-alun Pancasila,” tambahnya.
Rincian Tarif Parkir dan Lokasi Parkir
Tarif parkir yang akan diterapkan di Alun-alun Pancasila Kebumen adalah sebagai berikut:
- Kendaraan tidak bermotor: Gratis
- Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3: Rp 2.000
- Kendaraan bermotor roda 4: Rp 3.000
- Kendaraan bermotor roda 6 atau lebih: Rp 5.000
Lokasi parkir yang tersedia meliputi sisi barat, selatan, dan timur Alun-alun, termasuk area depan Pendopo Kabumian sisi timur dan barat. Petugas parkir nantinya akan berseragam resmi dan wajib memberikan karcis parkir kepada pengendara.
Pengelolaan Langsung oleh Disperkimhub
Untuk sementara, pengelolaan parkir akan dilakukan langsung oleh Disperkimhub tanpa melibatkan pihak ketiga. Hal ini bertujuan untuk mengukur volume kendaraan yang memanfaatkan fasilitas parkir di kawasan tersebut.
“Kami masih dalam tahap pengelolaan mandiri untuk memastikan pengawasan lebih maksimal sekaligus mengevaluasi kebutuhan pengelolaan ke depannya,” ujar Budiono.
Optimalisasi Aset Daerah
Dengan penerapan kebijakan ini, Pemkab Kebumen berharap tidak hanya dapat meningkatkan kenyamanan dan ketertiban di kawasan Alun-alun Pancasila, tetapi juga mengoptimalkan aset daerah untuk mendukung pendapatan daerah.
Masyarakat Kebumen diimbau untuk mendukung kebijakan ini demi menjaga fasilitas publik yang telah dibangun dengan baik. Alun-alun Pancasila, sebagai ruang publik modern, diharapkan dapat menjadi tempat yang aman, nyaman, dan terkelola dengan profesional.