Pemindahan Mbah Slamet, Dukun Pengganda Uang Terpidana Mati, ke Lapas Nusakambangan

Estimated read time 3 min read

Pada Kamis (10/10/2024), terpidana mati Slamet Tohari, yang lebih dikenal sebagai Mbah Slamet, dukun maut pengganda uang, dipindahkan dari Rutan Kelas IIB Banjarnegara ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan di bawah pengawasan ketat, bersama anak buahnya, Budi Santoso alias Bodrex. Keputusan untuk memindahkan kedua narapidana ini bertujuan untuk memberikan pengawasan yang lebih khusus di lapas yang lebih sesuai dengan profil mereka sebagai narapidana berisiko tinggi.

Alasan Pemindahan

Pemindahan Mbah Slamet ke Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan dan Budi Santoso ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan tidak hanya dilakukan sebagai upaya rutin. Kepala Rutan Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma, menekankan pentingnya langkah ini dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan. “Dengan memindahkan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan, kami dapat meminimalisir potensi gangguan di dalam rutan serta memberikan pembinaan yang lebih baik bagi narapidana bersangkutan,” kata Bima.

Budi Santoso alias Bodrex dipindahkan karena tersandung kasus penipuan yang dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Sementara itu, Mbah Slamet yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Banjarnegara atas pembunuhan berencana terhadap 12 korban, menjalani hukumannya di Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan sesuai dengan pelanggaran Pasal 340 KUHP.

Koordinasi Pemindahan

Menurut Kepala Rutan, pemindahan ini merupakan hasil dari koordinasi matang antara Rutan Banjarnegara dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. “Kami mengikuti arahan dan petunjuk dari Kakanwil serta melaporkan kegiatan ini secara resmi kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan. Setiap langkah dilakukan sesuai dengan prosedur dan standar operasional yang berlaku,” ujarnya.

Keputusan untuk memindahkan Mbah Slamet dan Bodrex menandakan pentingnya pengelolaan narapidana secara cermat di Indonesia. Nusakambangan, yang dikenal sebagai tempat bagi narapidana dengan tingkat risiko tinggi, menjadi lokasi yang ideal untuk memastikan mereka mendapatkan pengawasan ketat, sekaligus menjamin ketertiban di rutan lain.

Kasus Mbah Slamet

Mbah Slamet dikenal luas karena terlibat dalam kejahatan keji yang menewaskan 12 orang. Menggunakan kedok sebagai dukun pengganda uang, ia menipu dan membunuh para korbannya. Kasus ini menyita perhatian publik karena modus operandi yang ia gunakan begitu kejam dan memanfaatkan kepercayaan masyarakat yang terpedaya oleh janjinya menggandakan uang.

Vonis hukuman mati terhadap Mbah Slamet menjadi salah satu bentuk hukuman tertinggi yang diberikan di Indonesia untuk kasus-kasus berat seperti pembunuhan berencana. Pemindahannya ke Lapas Batu Nusakambangan merupakan langkah akhir dalam penempatan terpidana di fasilitas dengan tingkat pengawasan maksimal, memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan akan diterapkan dengan aman dan tertib.

Kesimpulan

Pemindahan dua narapidana berisiko tinggi, Mbah Slamet dan Budi Santoso, ke Nusakambangan adalah bagian dari strategi pemasyarakatan yang dirancang untuk menjaga keamanan di dalam rutan dan memastikan para narapidana mendapatkan pengawasan yang layak. Kasus Mbah Slamet, sebagai dukun maut pengganda uang, menjadi pengingat keras akan bahaya kepercayaan buta terhadap praktik-praktik mistis yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

+ There are no comments

Add yours