UMK Wonosobo 2025 Naik 6,5 Persen, Ditentukan Sebesar Rp2.299.521
Pemerintah Kabupaten Wonosobo resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar Rp2.299.521, naik sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Keputusan ini dihasilkan melalui sidang Dewan…