Polres Wonosobo Amankan Tiga Balon Udara Liar, Tegaskan Komitmen pada Keamanan dan Keselamatan Udara

Polres Wonosobo Amankan Tiga Balon Udara Liar, Tegaskan Komitmen pada Keamanan dan Keselamatan Udara

Tim Patroli Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Wonosobo kembali menunjukkan aksi sigap dalam menjaga keselamatan publik. Pada Jumat, 4 April 2025, petugas berhasil mengamankan tiga balon udara berukuran raksasa yang diterbangkan secara liar tanpa pengikatan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kertek.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya preventif Polres Wonosobo dalam mengantisipasi potensi bahaya dari penerbangan balon udara tanpa awak yang kian marak menjelang Lebaran.

Tiga Lokasi Penertiban Balon Liar

Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, mengonfirmasi bahwa tiga balon liar tersebut ditemukan di:

  • Dusun Sijambusari, Desa Jambusari

  • Dusun Sumberdalem, Desa Mlandi

  • Dusun Senden, Desa Tlogodalem

Balon udara tanpa tambatan dinilai sangat berisiko, sebab bisa terbang bebas memasuki jalur penerbangan pesawat dan menimbulkan kecelakaan udara. Selain itu, balon liar juga bisa jatuh ke permukiman warga atau jaringan listrik, memicu bahaya kebakaran maupun gangguan infrastruktur.

Langkah Preventif: Sosialisasi dan Edukasi

Polres Wonosobo sebelumnya telah melakukan berbagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan larangan penerbangan balon udara liar. Sosialisasi dilakukan melalui media sosial, pemasangan spanduk di lokasi strategis, serta penyebaran pamflet yang mudah diakses oleh masyarakat umum.

Sebagai bentuk pelestarian tradisi yang aman, pemerintah dan kepolisian turut memfasilitasi Festival Balon Udara Resmi yang dilaksanakan di tujuh titik dengan aturan ketat, termasuk penggunaan tali tambat minimal sepanjang 150 meter.

Lokasi Festival Balon Udara antara lain:

Aturan Tegas Terkait Balon Udara

Penerbangan balon udara secara sembarangan dilarang berdasarkan:

  • UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

  • Permenhub Nomor 40 Tahun 2018

Balon udara hanya boleh diterbangkan dengan pengamanan dan pengawasan ketat, serta harus memenuhi standar keselamatan penerbangan. Pelanggar aturan ini bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana, tergantung dampak dan risiko yang ditimbulkan.

Komitmen Polres: Tegas dan Edukatif

Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran yang berpotensi mengganggu keselamatan publik.

“Kami terus berupaya memberikan pemahaman dan edukasi. Tapi jika masih ditemukan penerbangan liar yang membahayakan, maka kami akan bertindak tegas sesuai aturan hukum,” tegas Kapolres.

Dengan adanya penertiban ini, Polres Wonosobo berharap tradisi tahunan masyarakat dalam merayakan Idul Fitri melalui balon udara tetap bisa dilaksanakan secara tertib, aman, dan tidak membahayakan.

Imbauan Kepada Masyarakat: Masyarakat diimbau untuk terus menjaga tradisi dengan mematuhi regulasi yang berlaku demi keselamatan bersama. Tradisi tetap lestari, keselamatan tetap terjaga.**

error: Content is protected !!