Warga Wonosobo dikejutkan oleh aksi brutal seorang pria yang mengamuk sambil membawa senjata tajam di Jalan Raya Wonosobo-Kertek, tepatnya di Kampung Sidojoyo, pada Sabtu (8/3/2025) malam.
Pelaku berinisial C kini harus berhadapan dengan hukum setelah aksinya menimbulkan kepanikan dan menyebabkan kerusakan kendaraan.
Kronologi Kejadian: Bacok Mobil dan Berusaha Melawan Polisi
Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Lumbantoruan, melalui Kasatreskrim AKP Arif Kristiawan, mengungkapkan bahwa insiden bermula sekitar pukul 19.00 WIB di Jl. Mayjend. Bambang Sugeng, Wonosobo.
Pelaku yang diduga dalam kondisi mabuk terlihat membawa senjata tajam jenis golok atau bendho. Ia berteriak sambil mengacungkan senjata ke arah para pengendara yang melintas di jalan raya.
“Pelaku sempat membacok sebuah mobil yang melintas, menyebabkan kerusakan pada kendaraan tersebut dan membuat pengendara lainnya ketakutan,” jelas AKP Arif.
Situasi semakin mencekam, hingga warga segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Proses Penangkapan Pelaku
Menerima laporan, Polres Wonosobo segera mengirim tim ke lokasi kejadian. Namun, saat petugas hendak mengamankan, pelaku justru bersikap agresif dan mencoba melawan menggunakan senjata tajam.
“Pelaku semakin brutal saat petugas mendekat. Ia berusaha menyerang polisi dengan senjata tajam,” lanjut Arif.
Situasi menegangkan ini akhirnya berakhir setelah seorang pengendara motor nekat menabrak pelaku dari belakang, membuat pelaku terjatuh. Polisi segera memanfaatkan kesempatan itu untuk melumpuhkan dan mengamankan pelaku.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- Sebilah golok atau parang sepanjang 45 cm dengan gagang kayu.
- Barang-barang pribadi milik pelaku yang turut diamankan untuk keperluan penyidikan.
Pelaku kini ditahan di Polres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku dijerat dengan:
- Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Dalam aturan tersebut disebutkan:
“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.”
Dengan dasar hukum tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang membahayakan masyarakat. Proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Arif Kristiawan.
Imbauan Kepolisian untuk Warga Wonosobo
Polres Wonosobo mengimbau masyarakat agar:
✅ Selalu waspada terhadap orang yang mencurigakan, khususnya yang membawa senjata tajam.
✅ Segera laporkan kejadian yang mengancam ketertiban dan keamanan lingkungan kepada pihak berwajib.
✅ Hindari konfrontasi langsung dengan pelaku bersenjata untuk meminimalisir risiko bahaya.
Langkah Pencegahan dan Pengamanan
Untuk mencegah kejadian serupa, Polres Wonosobo akan:
- ✅ Meningkatkan Patroli di wilayah rawan untuk memastikan situasi tetap kondusif.
- ✅ Berkoordinasi dengan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
- ✅ Mengadakan sosialisasi terkait bahaya kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Kami ingin memastikan masyarakat Wonosobo tetap merasa aman. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat,” tambah Arif.
Layanan Darurat Polres Wonosobo
Jika masyarakat menemukan kejadian mencurigakan atau tindakan kriminal, dapat segera melaporkan ke:
📞 Layanan Darurat Polres Wonosobo: 110
📱 Instagram Resmi Polres Wonosobo: @humas_polreswonosobo
Penutup
Dengan tindakan cepat dan sigap dari kepolisian serta partisipasi aktif masyarakat, diharapkan situasi keamanan di Wonosobo tetap terjaga.
“Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Laporkan segera jika ada yang mencurigakan,” pungkas AKP Arif.
Mari bersama-sama wujudkan Wonosobo yang lebih aman dan nyaman! 🚨