Polres Banjarnegara Ungkap Kasus Penganiayaan Brutal di Sigaluh: Tujuh Pelaku Diamankan, Termasuk Tiga Anak di Bawah Umur

Polres Banjarnegara Ungkap Kasus Penganiayaan Brutal di Sigaluh: Tujuh Pelaku Diamankan, Termasuk Tiga Anak di Bawah Umur

Banjarnegara – Kepolisian Resor Banjarnegara menggelar konferensi pers pada Jumat (4/4/2025) untuk mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Raya Kecamatan Sigaluh. Insiden berdarah ini terjadi pada Senin (31/3) sekitar pukul 04.00 WIB dan melibatkan sekelompok pelaku yang melakukan aksi pembacokan terhadap dua orang warga.

Wakapolres Banjarnegara, Kompol Handoyo, SH, mewakili Kapolres AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, SIK, MM, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan tujuh orang tersangka, terdiri atas empat orang dewasa dan tiga anak di bawah umur.

“Para pelaku melakukan aksinya dengan menghentikan pengendara sepeda motor secara paksa, lalu langsung melakukan kekerasan fisik menggunakan senjata tajam berupa parang dan pisau,” ujar Kompol Handoyo dalam konferensi pers.

Dua Korban Alami Luka Serius

Korban dalam kejadian ini adalah seorang anak berinisial N dan seorang warga bernama B. Akibat aksi brutal para pelaku, kedua korban mengalami luka serius.

  • Korban N mengalami luka sobek pada bagian punggung.

  • Korban B terkena sabetan senjata tajam di kepala dan lengan kiri.

Warga sekitar yang mendengar keributan langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit. Tindakan cepat masyarakat serta respons sigap dari tim Reskrim Polres Banjarnegara berperan besar dalam pengungkapan kasus ini.

Barang Bukti dan Motif Penganiayaan

Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku

  • Beberapa senjata tajam (parang dan pisau)

  • Pakaian milik pelaku dan korban

Terkait motif, Kompol Handoyo menyebut bahwa tindakan ini merupakan penganiayaan acak tanpa motif khusus.

“Motivasinya murni penganiayaan acak. Para pelaku hanya berkumpul, lalu berkendara tanpa tujuan. Saat melihat korban melintas, mereka langsung menghentikan dan melakukan penyerangan,” jelasnya.

Meskipun pelaku saling mengenal, polisi menegaskan bahwa aksi ini tidak terkait dengan geng motor atau kelompok kriminal tertentu.

Proses Hukum dan Imbauan Kepolisian

Para pelaku dewasa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku di bawah umur tetap berjalan sesuai ketentuan hukum anak, meski tidak dilakukan penahanan.

Polres Banjarnegara mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kriminal serupa.

“Kami mengajak seluruh warga untuk segera melapor jika melihat atau mengetahui adanya tindakan mencurigakan atau kekerasan di wilayahnya,” pungkas Kompol Handoyo.

Dengan pengungkapan ini, Polres Banjarnegara menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas segala bentuk kekerasan jalanan.***

error: Content is protected !!