Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banjarnegara berinisial SG ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Banjarnegara setelah kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu di rumahnya pada 4 Oktober lalu. Penangkapan ini menambah jumlah kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Banjarnegara dalam dua bulan terakhir, dengan total 12 tersangka dari delapan kasus berbeda. Oknum ASN tersebut diamankan saat menggunakan sabu pada pukul 02.00 WIB di wilayah Kecamatan Purwareja Klampok.
Kronologi Penangkapan Oknum ASN oleh Polres Banjarnegara
Kapolres Banjarnegara, melalui Kasat Resnarkoba AKP Damar Iskandar, menjelaskan bahwa SG mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut secara online. Barang tersebut diperoleh dengan sistem transfer dan diambil di lokasi yang telah ditentukan oleh penjual. Berdasarkan hasil penyelidikan, SG mengaku mulai mengenal narkoba sejak tahun 2020 atas pengaruh dari teman-temannya. Meskipun penggunaan narkoba tidak dilakukan secara rutin, tindakan ini menimbulkan masalah serius bagi statusnya sebagai ASN.
Tindakan dari BKD Banjarnegara Terkait Status Oknum ASN
Menanggapi penangkapan tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banjarnegara hingga saat ini belum mengambil keputusan terkait status kepegawaian SG. Kepala BKD Banjarnegara, Esti Widodo, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi mengenai penahanan SG. Namun, sesuai aturan, jika terbukti terlibat dalam kasus narkoba, SG dapat diberhentikan sementara selama proses hukum berlangsung.
“Nanti setelah kita mendapatkan salinan atau tembusan surat terkait penahanan ASN tersebut, tentu BKD akan melakukan pemberhentian sementara sebagai ASN selama proses hukum berjalan. Hal itu dilakukan agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” kata Esti Widodo.
Pembinaan ASN dan Langkah Penegakan Disiplin
Sebelumnya, SG telah mendapat pembinaan oleh BKD Banjarnegara karena sering tidak masuk kerja, sehingga sudah dalam proses penegakan disiplin. Menurut Esti Widodo, tindakan indisipliner yang dilakukan SG membuatnya berpotensi mendapatkan sanksi tambahan terkait kedisiplinan ASN.
“Pembinaan sudah dilakukan, namun belum ada perbaikan. Bahkan yang bersangkutan juga sering tidak masuk kerja, dan sedang dalam proses penegakan disiplin ASN. Besar kemungkinan juga akan dikenai hukuman disiplin sebagai ASN,” ujar Esti.
Komitmen Polres Banjarnegara dalam Memerangi Narkoba
Kasus yang melibatkan oknum ASN ini mencerminkan upaya serius Polres Banjarnegara dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Dalam beberapa bulan terakhir, Satres Narkoba telah berhasil mengungkap kasus narkoba di beberapa kecamatan, seperti Purwareja Klampok, Susukan, dan Mandiraja. Menurut AKP Damar Iskandar, wilayah barat Banjarnegara menjadi fokus penyelidikan dan penindakan, mengingat tingginya angka penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.
“Satu dari tersangka yang diamankan adalah SG yang merupakan oknum ASN,” jelas AKP Damar Iskandar.
Potensi Dampak pada Karier dan Status Kepegawaian
Kasus ini menempatkan SG dalam risiko besar terkait status kepegawaiannya sebagai ASN. Berdasarkan aturan yang berlaku, ASN yang terlibat kasus hukum, terutama terkait pelanggaran berat seperti narkoba, dapat dikenai pemberhentian sementara hingga proses hukum selesai. Jika terbukti bersalah, SG bahkan bisa diberhentikan secara permanen.
Penutup
Penangkapan oknum ASN oleh Polres Banjarnegara ini menjadi peringatan serius bagi aparatur sipil dan masyarakat untuk menjauhi narkoba. BKD Banjarnegara diharapkan segera mengambil langkah tegas sesuai prosedur untuk menjaga integritas ASN dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan. Polres Banjarnegara juga menunjukkan komitmennya untuk terus memerangi narkoba di wilayah Banjarnegara dan memastikan keamanan masyarakat.