Inses Gegerkan Cilacap: Ayah Cabuli Anak Kandungnya yang Hidup Bergantung Kepadanya

Cabuli Anak

Cilacap, Jawa Tengah – Kasus inses yang melibatkan seorang ayah berinisial S (52) dan anak kandungnya, SNB (20), asal Kesugihan, Cilacap, telah menggemparkan publik. Setelah penyelidikan mendalam, pihak kepolisian akhirnya mengungkap motif di balik tindakan keji pelaku. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap menyebutkan bahwa S memanfaatkan kerentanan korban yang hidup bergantung padanya.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, pelaku telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap SNB sejak Desember 2024, yang mengakibatkan korban hamil dan melahirkan seorang bayi. “Dari hasil pemeriksaan, ada unsur memanfaatkan kerentanan korban. Karena korban hidup sendiri dan bergantung kepada pelaku,” jelas Guntar dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Kamis (28/8/2025).


 

Kondisi Korban dan Latar Belakang Pelaku

Kisah pilu SNB bermula sejak kecil. Ia harus tinggal bersama ayahnya setelah sang ibu meninggal dunia saat ia masih balita. Mereka tinggal bertiga dalam satu rumah bersama kakek korban yang sudah lanjut usia. Kondisi inilah yang dimanfaatkan oleh S untuk melampiaskan hasrat seksualnya. “Untuk memenuhi hasrat seksual pelaku, karena hidupnya tinggal bertiga dengan anaknya, sedangkan kakeknya sudah sepuh, akhirnya dilampiaskanlah kepada korban,” ungkap Guntar.

Pelaku diduga melakukan perbuatan bejatnya lebih dari dua kali. Meskipun korban telah membenarkan disetubuhi oleh ayahnya, ia belum memberikan keterangan secara utuh. Diduga, ada tekanan psikologis yang dialami korban sehingga ia tidak bisa terbuka sepenuhnya.


 

Penanganan Kasus dan Hukuman

Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Tim psikologi dilibatkan untuk membantu menggali keterangan lebih dalam dari korban dan memberikan terapi pemulihan trauma jika diperlukan.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun, ditambah sepertiga dari hukuman pokok karena perbuatannya dilakukan dalam lingkup keluarga.

error: Content is protected !!