Warga Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo, digemparkan oleh ulah seorang pria berinisial SS (51) yang nekat mengancam istrinya sendiri menggunakan sebilah pisau. Aksi ini berawal dari pertengkaran rumah tangga yang memanas hingga membuat warga sekitar turun tangan dan melaporkannya ke polisi.
Kronologi Kejadian
Menurut Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, insiden ini bermula saat korban menegur suaminya yang ketahuan berboncengan dengan wanita lain. Teguran tersebut justru memicu emosi SS. Pelaku kemudian marah dan mengucapkan kata-kata ancaman. Pertengkaran semakin memanas ketika anak-anak mereka ikut campur dalam perdebatan.
Dalam kondisi emosi yang tak terkendali, SS berlari ke dapur dan mengambil sebilah pisau bergagang biru. Ia lalu berjalan menghampiri istrinya dengan posisi siap menusuk. Merasa nyawanya terancam, korban dan anak-anaknya langsung lari keluar rumah untuk mencari perlindungan.
Polisi Bertindak Cepat
Keributan di rumah tersebut menarik perhatian warga sekitar. Menyadari situasi yang membahayakan, mereka segera menghubungi pihak kepolisian. Tim Jatanras, petugas piket, dan anggota SPKT Polres Wonosobo dengan cepat mendatangi lokasi.
“Saat kami tiba, rumah korban sudah dipenuhi warga yang khawatir. Pelaku berhasil kami amankan di tempat kejadian dan langsung dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Kristiawan.
Sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan pisau yang digunakan SS untuk mengancam istrinya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan ancaman dengan senjata tajam, terutama dalam lingkup rumah tangga, tidak dapat ditoleransi.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah keluarga dengan komunikasi yang baik dan tidak mengedepankan kekerasan. “Kami berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran agar setiap permasalahan rumah tangga diselesaikan dengan kepala dingin, bukan dengan ancaman maupun kekerasan,” pungkas AKP Kristiawan.