Kasus Ayah Aniaya Anak di Banjarnegara Masuki Tahap Penuntutan, Tim Jaksa Disiapkan

Kasus Ayah Aniaya Anak di Banjarnegara Masuki Tahap Penuntutan, Tim Jaksa Disiapkan

Banjarnegara – Kasus penganiayaan sadis yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya di Desa Kutawuluh, Kecamatan Purwanegara, Banjarnegara, kini memasuki tahap penuntutan (Tahap I). Berkas perkara atas nama tersangka Agus Yudiana (37) telah diterima dan tengah diteliti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Kejari Banjarnegara Fadhila Maya Sari, melalui Kasi Intelijen Taufik Hidayat, Kamis (29/5/2025).

“Berkas sudah kami terima dan sedang dalam proses penelitian. Kejaksaan juga telah menyiapkan tim penuntut yang akan menangani kasus ini di pengadilan,” ujarnya.

Tim Penuntut Khusus Dibentuk, Dipimpin Langsung oleh Kajari

Penanganan kasus ini mendapat perhatian khusus. Tim jaksa penuntut akan diketuai langsung oleh Kajari Banjarnegara, dengan susunan anggota sebagai berikut:

  • Kajari Fadhila Maya Sari (Ketua Tim)

  • Taufik Hidayat

  • Teguh Iskandar

  • Setiati

  • Yogi Abilio Pangestu

  • Agil Januri Utomo

  • Purna Nugrahadi

Kronologi Kejadian: Luka Parah Usai Diserang Pisau Dapur

Peristiwa terjadi pada 5 April 2025, di rumah korban yang masih berusia 14 tahun, berinisial ODL. Tersangka, yang merupakan ayah kandung korbanmelakukan penganiayaan menggunakan pisau dapur di dalam kamar korban.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk dan sayat di beberapa bagian tubuh, termasuk leher yang hampir fatal, serta luka serius di tangan dan tubuh. Ia segera dilarikan ke RSUD Banjarnegara untuk mendapatkan perawatan intensif dan operasi penyelamatan.

Pemicu Kekerasan: Konflik Rumah Tangga

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa penganiayaan dipicu pertengkaran antara tersangka dan istri, yang kemudian berujung pada pelampiasan emosi tersangka kepada anaknya sendiri. Aksi brutal itu menuai kemarahan dan keprihatinan luas dari publik.

“Pelaku sudah kami amankan tidak lama setelah kejadian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Sugeng Tugino, mewakili Kapolres AKBP Mariska Fendi Susanto.

Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Pendampingan dari Dinsos PPPA Banjarnegara

Kasus ini juga mendapatkan perhatian dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Banjarnegara. Kepala Dinsos, Aditya Agus Satria, menyatakan bahwa pendampingan diberikan secara menyeluruh.

“Kami mendampingi korban sejak masuk rumah sakit. Pendampingan mencakup aspek medis, psikologis, hingga hukum, termasuk juga untuk ibunya,” ujar Aditya.

Penanganan Berlanjut, Masyarakat Diminta Peduli

Kejaksaan dan aparat penegak hukum menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus kekerasan dalam rumah tangga ini. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kekerasan terhadap anak, terutama di lingkungan keluarga sendiri.

error: Content is protected !!