Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sapuran, Resor Wonosobo, berhasil mengamankan seorang pria berinisial K (47) yang menjadi pelaku tindak pidana pengrusakan disertai kekerasan di sebuah warung makan Lamongan. Warung tersebut berlokasi di area Terminal Sapuran, Wonosobo.
Kapolsek Sapuran, AKP Suryanto, menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Rabu (12/11). Peristiwa menegangkan itu terjadi pada hari Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 00.05 WIB.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Kapolsek, pelaku K (47) mendatangi warung makan tersebut sambil membawa sebilah parang. Tanpa ragu, pelaku langsung melakukan pengrusakan dengan mengayunkan parang tersebut sebanyak tiga kali ke arah etalase kaca.
“Pecahan kaca kemudian mengenai salah satu karyawan hingga menyebabkan luka ringan,” ujar AKP Suryanto.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sapuran ini diketahui sering membuat onar di warung tersebut. Selama satu minggu berturut-turut, K sering datang ke warung untuk meminta makanan gratis sambil membentak karyawan, sehingga sangat mengganggu kenyamanan pengunjung. Karena merasa terganggu, pemilik warung sempat menegur pelaku dengan baik. Namun, bukannya mereda, pelaku justru kembali datang dan melakukan aksi pengrusakan.
Penangkapan Pelaku
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sapuran berkolaborasi dengan Tim Resmob Polres Wonosobo segera melakukan pencarian terhadap pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil cepat. Hanya berselang satu hari, pada hari Senin, 20 Oktober 2025, pelaku K berhasil diamankan oleh petugas. Penangkapan dilakukan di SPBU Kalikajar saat pelaku hendak mengisi bahan bakar sepeda motornya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat ia menyembunyikan senjata tajam yang digunakan dalam aksinya.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Petugas telah mengamankan barang bukti berupa:
- Sebilah parang.
- Pecahan kaca etalase.
Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Sapuran untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Sapuran menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam atau pengrusakan.
“Pelaku saat ini kami amankan di Mapolsek Sapuran dan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam atau pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 406 KUHPidana,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku K (47) terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
