Satreskrim Polres Wonosobo kembali berhasil menindak tegas tindak pidana perjudian online yang kian meresahkan masyarakat. Kali ini, dua pelaku berhasil diringkus di kawasan Terminal Sawangan Leksono dalam patroli gabungan yang dilakukan oleh tim kepolisian. Berikut adalah kronologi kejadian dan upaya yang dilakukan Polres Wonosobo dalam mengungkap kasus ini.
Penangkapan Dua Tersangka Perjudian Online
Pada Rabu, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 22.15 WIB, Unit Resmob Satreskrim Polres Wonosobo melakukan patroli rutin di kawasan Terminal Sawangan Leksono. Dalam patroli ini, petugas mencurigai dua orang yang tampak serius menggunakan ponsel di depan sebuah toko bernama Adam Cell. Wakapolres Wonosobo, Kompol Rendi Johan Prasetyo, menyebutkan bahwa kedua tersangka berinisial AS (48), seorang sopir asal Desa Jlampang Leksono, dan RM (37), warga Desa Binangun Watumalang.
Petugas yang melihat gelagat mencurigakan lantas mendekati dan memeriksa ponsel kedua tersangka. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa mereka sedang mengakses aplikasi perjudian online dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan finansial secara ilegal. Kejadian ini kemudian dilaporkan secara resmi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/X/2024/SPKT/POLRES WONOSOBO/POLDA JAWA TENGAH.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit handphone Samsung Galaxy A7 warna gold yang digunakan oleh tersangka sebagai alat untuk berjudi. Barang bukti ini menjadi elemen penting dalam melengkapi berkas perkara guna menjerat kedua tersangka berdasarkan pasal yang terkait dengan tindak pidana perjudian melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Modus Operandi Tersangka
Dari hasil penyelidikan, modus yang digunakan para tersangka cukup sederhana namun efektif. Mereka memanfaatkan akses internet untuk mengoperasikan aplikasi perjudian online dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial. Hal ini menambah daftar panjang kasus perjudian online yang semakin mengkhawatirkan karena bisa diakses dengan mudah oleh berbagai kalangan melalui perangkat seluler.
Kedua tersangka kini dijerat pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Wonosobo, Arif Kristiawan, memastikan bahwa proses hukum akan berjalan hingga tuntas untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Langkah Hukum dan Koordinasi Lebih Lanjut
Kasat Reskrim Arif Kristiawan menjelaskan bahwa Polres Wonosobo akan melengkapi berkas perkara dan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat proses hukum. Selain itu, polisi juga telah memeriksa dua orang saksi mata yang berada di lokasi kejadian saat penangkapan terjadi. Kedua saksi memberikan keterangan yang memperkuat dugaan terhadap para tersangka.
Imbauan Kepolisian dan Harapan ke Depan
Kasat Reskrim Arif Kristiawan menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas perjudian online. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum dan meresahkan lingkungan sekitar.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Wonosobo berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain, serta mengurangi aktivitas perjudian online yang kian merusak moral dan mental masyarakat, khususnya generasi muda.