Insiden mengejutkan terjadi di sebuah kafe di Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo. Seorang pelajar SMA berusia 15 tahun menjadi korban penembakan menggunakan air softgun oleh seorang pria dewasa yang tidak dikenal. Peristiwa ini memicu keprihatinan luas, terutama karena korban masih tergolong anak di bawah umur.
Kronologi Kejadian
Kapolres Wonosobo, AKBP M Kasim Akbar Bantilan, bersama Kasat Reskrim AKP Arif Kristiawan, dalam konferensi pers Kamis (24/4/2025), menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Jumat, 4 April 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di teras bawah Café Shaka, Dusun Sikunci, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran.
Korban berinisial ABP (15) tengah duduk santai bersama ayahnya DAP (38) dan beberapa rekan mereka usai membersihkan kolam ikan. Namun suasana berubah mencekam saat seorang pria tak dikenal datang dari arah parkiran atas sambil berteriak dan mengumpat.
Pelaku berinisial T (42), warga Dusun Segug Gunung, Desa Kedalon, Kecamatan Kalikajar. Ia langsung mengeluarkan air softgun replika Glock 19 dan menembakkan peluru gotri secara membabi buta ke arah korban dan orang-orang di lokasi.
Salah satu peluru mengenai korban di pinggang belakang sebelah kanan, menyebabkan luka lebam. Beberapa peluru gotri lainnya juga mengenai meja dan kursi, menyebabkan kerusakan.
Langkah Cepat Aparat
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Sapuran bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Wonosobo.
Dalam waktu satu hari, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Banyuurip, Kabupaten Purworejo, pada Sabtu, 5 April 2025.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti:
-
Sepucuk air softgun Glock 19
-
11 butir peluru gotri emas kaliber 6 mm
-
Meja dan kursi yang berlubang akibat tembakan
-
1 unit motor Honda Genio tanpa surat-surat
-
Tas selempang, pakaian pelaku, dan kartu registrasi air softgun yang telah kedaluwarsa
Motif dan Proses Hukum
Hingga saat ini, motif pelaku masih dalam proses penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku tidak memiliki hubungan pribadi dengan korban. Dugaan sementara, pelaku melakukan aksi tersebut dalam kondisi emosional atau tekanan mental tertentu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara dan denda hingga Rp72 juta.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara adil. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Proses penyidikan akan dilakukan secara transparan,” tegas AKBP M Kasim Akbar Bantilan.
Pesan Penting dari Kepolisian
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa penggunaan senjata replika seperti air softgun bukan perkara sepele. Salah langkah bisa menimbulkan korban sungguhan.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar:
-
Bijak dalam memiliki dan menggunakan air softgun
-
Tidak membawa atau menggunakan senjata replika di tempat umum
-
Menjaga emosi dan menghindari tindakan kekerasan dalam kondisi apapun
Penutup
Tindakan sembrono dengan senjata replika tidak hanya mengancam keselamatan, tapi juga bisa berujung pidana, apalagi jika melibatkan anak-anak sebagai korban. Insiden di Sapuran ini menjadi contoh nyata bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama—baik oleh keluarga, masyarakat, maupun aparat penegak hukum.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menjaga keamanan, ketenangan, dan kepedulian di ruang-ruang publik.