Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan hari Senin (15/1/2024) sebagai batas waktu bagi pemilih untuk melakukan pindah memilih. Aturan ini memberikan kemudahan bagi mereka yang berada di lokasi yang tidak sesuai dengan alamat KTP-el mereka.
Mekanisme ini sangat bermanfaat bagi pemilih yang bekerja di luar domisili, telah pindah domisili, sedang menempuh pendidikan, atau menjalani rehabilitasi. KPU RI juga memberikan ketentuan khusus bagi sebagian daftar pemilih yang masih dapat melakukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga tanggal 7 Februari 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Lalu, siapa saja yang masih dapat melakukan pindah TPS hingga 7 Februari mendatang? Berikut adalah penjelasan lengkapnya:
Ada 4 Alasan Pindah Memilih, yaitu:
- Menjalankan tugas pada saat pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dengan keluarga yang mendampingi;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara; dan
- Tertimpa bencana alam.
Prosedur dan Tata Cara Pindah TPS:
- Pemilih dapat datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
- Membawa bukti dukung alasan pindah (misalnya surat tugas jika pindah karena tugas).
- KPU akan memetakan TPS yang berada di sekitar tempat tujuan pindah (masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
- Pemilih akan mendapatkan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.