Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonosobo berhasil membongkar dugaan praktik prostitusi daring (online) di salah satu hotel di wilayah Wonosobo. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial FA (33) ditangkap karena diduga kuat bertindak sebagai mucikari atau perantara.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 3 Maret 2026 malam, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat yang resah akan adanya praktik terlarang tersebut.
Kronologi Penggerebekan di Kamar Hotel
Kanit IV PPA Satreskrim Polres Wonosobo, AIPTU Kodirun, menjelaskan bahwa operasi bermula sekitar pukul 23.20 WIB. Anggota Unit PPA menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan seseorang yang diduga menjajakan jasa prostitusi menggunakan aplikasi percakapan MiChat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke hotel yang dimaksud hingga akhirnya berhasil mengamankan FA yang berperan sebagai penghubung antara pelanggan dengan pekerja seks,” jelas AIPTU Kodirun.
Setelah mengamankan tersangka, petugas bersama saksi langsung bergerak melakukan pendalaman menuju kamar hotel yang sebelumnya telah disewa oleh korban atau pekerja seks yang bersangkutan untuk memastikan terjadinya tindak pidana.
Modus Operandi dan Keuntungan Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di Mapolres Wonosobo, tersangka FA mengakui seluruh perbuatannya. Pria berusia 33 tahun ini bertugas secara khusus mencari pelanggan laki-laki hidung belang melalui aplikasi digital.
Dari setiap transaksi seksual terselubung yang berhasil disepakati dan dilakukan di kamar hotel tersebut, FA mengaku mendapatkan keuntungan pribadi atau komisi sebesar Rp50.000.
Komitmen Polisi Berantas Prostitusi Digital
AIPTU Kodirun menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Wonosobo dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya prostitusi terselubung yang kini marak berpindah memanfaatkan platform digital dan media sosial.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik-praktik yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, termasuk prostitusi online yang memanfaatkan media sosial maupun aplikasi percakapan,” kata Kodirun.
Jeratan Hukum
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FA kini telah ditahan di Mapolres Wonosobo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakan menjadi perantara prostitusi tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 420 atau Pasal 421 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada pengelola perhotelan dan masyarakat luas untuk memperketat pengawasan di lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.




