BPD Harus Mengawal Pembangunan Desa dari Perencanaan Hingga Evaluasi

Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus dapat mengawal jalannya pembangunan desa, dimulai dari proses perencanaan partisipatif yang didasarkan pada aspirasi dan kebutuhan masyarakat sampai evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Pernyataan ini disampaikan saat acara Pengukuhan Perpanjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Wonosobo, yang berlangsung pada hari Rabu (10/7/2024) di Alun-alun Wonosobo.

Menurut Bupati Afif, Pemerintah Desa dan BPD adalah satu kesatuan yang harus selalu bersinergi dan berkolaborasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. “Dengan masa tugas yang diperpanjang selama 2 tahun, laksanakan tugas serta amanah masyarakat ini dengan baik dan penuh tanggung jawab, serta pahami tugas pokok dan fungsi selaku anggota BPD. Semoga pengukuhan ini menjadi suntikan semangat bagi Bapak/Ibu untuk mengabdi dengan tulus ikhlas, dalam rangka membangun desa masing-masing,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati Afif menyampaikan bahwa BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, di mana anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, wajib membangun kemitraan dengan Kepala Desa melalui jalinan komunikasi yang harmonis. Selain itu, BPD juga diharapkan bersinergi dengan membangun koordinasi dan kolaborasi bersama penyelenggara Pemerintah Desa lainnya dan seluruh elemen masyarakat.

Acara pengukuhan ini diharapkan menjadi momentum penting bagi anggota BPD untuk terus berkomitmen dalam menjalankan tugas mereka dengan baik dan berkontribusi secara positif dalam pembangunan desa.

+ There are no comments

Add yours