Purbalingga, Jawa Tengah – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Sungai Gintung atau yang dikenal sebagai Jembatan Merah Purbalingga kini memasuki babak krusial. Pada hari Rabu, 2 Juli 2026, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menggelar sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap lima terdakwa.
Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana, kelima terdakwa dinyatakan bersalah oleh JPU. “JPU telah meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara, denda, dan uang pengganti kepada para terdakwa,” jelas Bambang kepada wartawan pada Kamis, 3 Juli 2025.
Donny Eriawan: Rekanan Paling Bertanggung Jawab dengan Tuntutan Terberat
Donny Eriawan, yang merupakan rekanan pelaksana pembangunan jembatan pada tahun anggaran 2017 dan 2018, disebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang fantastis. JPU menyatakan Donny terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
“Negara mengalami kerugian mencapai Rp13 miliar dalam kasus ini,” ungkap Bambang Wahyu Wardana. Rinciannya, kerugian Rp11 miliar terjadi pada tahun 2017 dan Rp2 miliar pada tahun 2018.
Atas perbuatannya, JPU menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Donny Eriawan selama 12 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, Donny juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Yang lebih memberatkan, ia dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp13.301.132.709,45. Jika uang pengganti tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi, uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Tuntutan untuk Mantan Pejabat DPUPR dan Konsultan Pengawas
Tidak hanya Donny Eriawan, beberapa pejabat dan konsultan juga menerima tuntutan pidana:
- Setiyadi (Mantan Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga tahun 2018): JPU menyatakan Setiyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ia dituntut pidana penjara 7 tahun dikurangi masa tahanan, serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
- Imam Subagyo (Konsultan Pengawas Pembangunan Tahun 2017): Imam Subagyo juga dinyatakan bersalah dan dituntut pidana penjara 6 tahun dikurangi masa tahanan. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
- Zaini Makarim Supriyatno (Rekanan Konsultan Pengawas Tahun 2017): Zaini Makarim Supriyatno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. JPU menuntutnya dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
- Priyo Satmoko (Mantan Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga tahun 2018): Priyo Satmoko dinyatakan bersalah oleh JPU. Ia dituntut pidana penjara 6 tahun dikurangi masa tahanan, dan dikenakan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tahapan Selanjutnya dalam Proses Hukum
Setelah pembacaan tuntutan ini, proses hukum akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa. Jika dirasa perlu, akan ada sidang dengan agenda replik (tanggapan JPU atas pembelaan) dan duplik (tanggapan terdakwa atas replik). Fase terakhir dari persidangan ini adalah pembacaan vonis dari Majelis Hakim.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dari pembangunan infrastruktur vital di Purbalingga. Masyarakat menantikan putusan akhir Majelis Hakim untuk keadilan dalam kasus korupsi Jembatan Merah Purbalingga ini.