Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarnegara telah menyelesaikan pemeriksaan berkas persyaratan dua bakal pasangan calon (bapaslon) yang akan maju dalam Pilkada Serentak pada 27 November mendatang. Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa kedua bapaslon memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Banjarnegara 2024.
Kedua bapaslon yang dinyatakan memenuhi syarat adalah pasangan dr Amalia Desiana – H Wakhid Jumali Lc dan dr Bugar Wijiseno MARS FISQua – Fahmi Umar Irawan. Berdasarkan hasil penelitian administrasi, berkas persyaratan keduanya telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua KPU Banjarnegara, M Syarif SW, mengungkapkan bahwa berdasarkan penelitian administrasi calon serta perbaikan persyaratan administrasi, kedua pasangan ini telah memenuhi syarat. “Kami sampaikan bahwa kedua bakal pasangan calon memenuhi syarat. Selanjutnya kami menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat,” ujar M Syarif SW pada Sabtu (14/9/2024).
Penyerahan hasil penelitian administrasi tersebut dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU kepada perwakilan tim bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, yang disaksikan langsung oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banjarnegara.
Anggota KPU Banjarnegara, Bambang Puji Prasetya, menambahkan bahwa masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terkait kedua bapaslon ini mulai tanggal 15 hingga 18 September 2024.
Perwakilan tim dari kedua bapaslon menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Banjarnegara atas kelancaran komunikasi dan koordinasi selama proses pemeriksaan berkas. Mereka juga mengungkapkan rasa terima kasih atas solusi yang diberikan KPU apabila ada kendala dalam tahapannya.