Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad: DPR RI Akan Kaji Tunjangan Dana Pensiun Seumur Hidup untuk Anggota DPR

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad: DPR RI Akan Kaji Tunjangan Dana Pensiun Seumur Hidup untuk Anggota DPR "Jadi memang masukan dari masyarakat itu sudah banyak dan memang kami akan kaji, kami anggap itu sebagai aspirasi dari masyarakat yang ditujukan kepada DPR RI," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat. Hal itu disampaikannya merespons sorotan publik beberapa waktu belakangan terkait dana pensiun anggota DPR RI yang diberikan seumur hidup meski hanya bekerja selama satu periode. Dia memastikan persoalan terkait dana pensiun anggota DPR RI akan dibahas dalam rapat pada masa persidangan yang akan datang. "Jadi tidak hanya aspirasi mengenai pembangunan di daerah, tapi juga termasuk aspirasi tentang DPR sendiri, dan kami akan bawa ini dalam rapat masa sidang yang akan datang," kata dia. Adapun dasar hukum mengenai pemberian uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 kemudian memaparkan tentang besaran gaji pokok, tunjangan, hingga uang pensiun anggota DPR RI, yang mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015. Besaran dana pensiun sebanyak 60 persen dari gaji pokok yang akan diperoleh itu bisa berbeda-beda tergantung posisi yang diduduki selama menjadi anggota DPR RI, misalnya bila anggota merangkap menjadi pimpinan atau hanya menjadi anggota DPR RI saja.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengkaji tunjangan dana pensiun seumur hidup yang diberikan kepada anggota DPR RI. Hal ini sebagai respons atas banyaknya masukan dan kritik dari masyarakat terkait kebijakan tersebut.

“Masukan dari masyarakat itu sudah banyak, dan kami anggap sebagai aspirasi yang perlu ditindaklanjuti. Kami akan mengkaji ini lebih lanjut,” ungkap Dasco dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat.

Sorotan publik mengenai tunjangan pensiun ini muncul karena anggota DPR RI tetap menerima dana pensiun meski hanya bertugas selama satu periode. Situasi ini memicu pertanyaan dari masyarakat mengenai keadilan pemberian dana pensiun seumur hidup.

Dasco memastikan bahwa persoalan tunjangan pensiun ini akan dibahas lebih mendalam dalam rapat DPR RI pada masa persidangan yang akan datang. Menurutnya, tidak hanya aspirasi mengenai pembangunan di daerah yang akan didengarkan oleh DPR, tetapi juga aspirasi yang menyangkut internal DPR, termasuk isu tunjangan pensiun.

“Kami akan membawa isu ini dalam rapat pada masa sidang berikutnya,” ujar Dasco.

Dasar Hukum Pemberian Dana Pensiun Anggota DPR RI

Pemberian dana pensiun untuk anggota DPR RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif bagi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Undang-undang ini juga mencakup bekas pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.

Selain itu, Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 menjelaskan tentang besaran gaji pokok, tunjangan, dan uang pensiun untuk anggota DPR RI. Ketentuan ini mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 yang menjadi dasar perhitungan besaran dana pensiun.

Dana pensiun yang diterima anggota DPR RI adalah sebesar 60 persen dari gaji pokok. Namun, besarannya dapat bervariasi tergantung pada posisi yang diduduki selama menjabat, misalnya jika seorang anggota DPR merangkap sebagai pimpinan, maka dana pensiunnya akan berbeda dari mereka yang hanya menjabat sebagai anggota biasa.

Sorotan Publik dan Tanggapan DPR

Kebijakan ini mendapat sorotan tajam dari publik yang merasa bahwa dana pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI kurang sebanding dengan masa jabatan yang hanya lima tahun. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efisiensi dan penggunaan anggaran negara.

Dengan adanya kajian yang akan dilakukan, diharapkan keputusan terkait tunjangan dana pensiun ini akan mempertimbangkan lebih lanjut masukan dari berbagai pihak, serta memunculkan kebijakan yang lebih transparan dan adil.

Diskusi mengenai tunjangan pensiun ini juga mencerminkan upaya DPR RI untuk lebih peka terhadap aspirasi masyarakat, terutama yang menyangkut penggunaan anggaran negara bagi para pejabat negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *