Kasus Kekerasan Anak di Banjarnegara: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Pelaku Segera Disidang

Berkas Perkara

Proses hukum terhadap AY, seorang ayah yang tega melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya di Desa Kutawuluh, Purwanegara, Banjarnegara, memasuki babak baru. Berkas perkara dengan tersangka AY kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Banjarnegara.

Dengan kelengkapan berkas ini, penyidik telah resmi menyerahkan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara, membuka jalan bagi proses persidangan yang akan segera digelar di Pengadilan Negeri Banjarnegara.

Tindak Pidana Berat dengan Ancaman Hukuman Berlapis

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarnegara, Fadhila Mayasari, melalui Kasi Pidum, Teguh Iskandar, menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh AY termasuk dalam kategori berat. Pelaku tidak hanya mencoba membunuh korban dengan menusuk dan menggorok lehernya, tetapi juga diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Tersangka AY dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

  • Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP (Percobaan Pembunuhan Berencana).
  • Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
  • Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Ancaman pidana yang menanti AY tidak main-main, yaitu berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.

Motif Pelaku: Marah karena Aib Terbongkar

Dari berkas perkara yang diserahkan penyidik Polres Banjarnegara, terungkap motif di balik tindakan keji tersebut. Tersangka AY mengakui bahwa ia berusaha menghabisi nyawa anaknya, ODL (14), karena sang anak berencana menceritakan perbuatan cabulnya kepada sang ibu.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa AY telah mencabuli anaknya sejak tahun 2024 hingga Maret 2025, dengan total perbuatan mencapai 20 kali. Upaya pembunuhan yang terjadi pada 5 April 2025 di rumah mereka di Dusun Tinembang, Desa Kutawuluh, berhasil digagalkan oleh paman dan bibi korban yang mendobrak pintu kamar.

Saat ini, Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Banjarnegara.

Himbauan untuk Berani Melapor

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Taufik Hidayat, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengalami atau mengetahui kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurutnya, keberanian untuk melapor dapat mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan yang lebih parah, bahkan hingga menimbulkan korban jiwa.

“Kami meminta jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga, masyarakat jangan takut untuk melapor, sehingga kasus seperti ini tidak sampai terjadi,” tegasnya.


Kronologi Singkat Peristiwa

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

  • Teriakan Minta Tolong: Penghuni rumah mendengar teriakan dari kamar belakang.
  • Mendobrak Pintu: Saksi mata, paman dan bibi korban, mendobrak pintu kamar yang terkunci.
  • Aksi Penusukan: Mereka melihat AY sedang menusuk perut ODL dengan pisau dapur.
  • Penyelamatan: Saksi berhasil merebut pisau dari tangan pelaku, sementara saksi lain segera menyelamatkan korban dan membawanya ke RSUD Banjarnegara.
  • Kondisi Korban: Korban mengalami luka tusuk di perut dan luka sayat di dagu bawah serta leher, namun nyawanya berhasil diselamatkan setelah mendapat perawatan intensif.
error: Content is protected !!